
Ilustrasi | Foto: indiamart.com
Ilustrasi | Foto: indiamart.com
Jakarta, Cyberthreat.id – Indonesia saat ini masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) di bidang forensik digital. Ahli forensik digital sangat dibutuhkan di era perkembangan digital yang makin masif.
“Ahli digital forensic di Indonesia bisa dikatakan masih kurang, karena [orang-orangnya) itu-itu saja,” ujar Ahli Digital Forensik Muhammad Nur Al-azhar kepada Cyberthreat.id, Kamis (12 Desember 2019).
Menurut Nur, jika bicara mengenai serangan siber (cyberattack), ada tiga tahap penting yang harus diperhatikan, yaitu sebelum kejadian (pre-incident), saat kejadian (during incident), dan setelah kejadian (post-incident).
Tugas dari forensik digital, kata dia, dimulai setelah kejadian serangan siber. Investigasi dan analisis ahli forensik digital sangat ditunggu oleh klien atau publik. Ia mencontohkan jika ada serangan siber pada rumah sakit. “Jika hasil investigasi tidak diberikan ke masyarakat, tentu akan membuat masyarakat bertanya-tanya,” kata dia.
“Publik itu tidak mau tahu soal before atau during, publik itu kan mau tahu setelah insiden itu seperti apa kasusnya,” tutur anggota tim perumus Peta Okupasi Nasional Keamanan Siber yang disusun Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tersebut.
Nur mengatakan, setelah terjadi serangan siber, ada dua hal yang harus dilakukan, yakni mitigasi dan investigasi. Mitigasi akan berkaitan erat dengan pemulihan sistem (recovery system), sedangkan investigasi berkaitan dengan apa yang sedang terjadi, dan investigasi inilah yang membutuhkan kemampuan dari seorang forensik digital.
Forensik digital adalah penggunaan teknik analisis dan investigasi untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, memeriksa dan menyimpan bukti atau informasi yang secara tersimpan dan disandikan pada komputer atau media penyimpanan digital.
Nur menegaskan jika saat ini forensik digital telah masuk ke semua jenis kejahatan dan digunakan sebagai salah satu alat untuk melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang berkaitan dengan perangkat teknologi.
Di dalam forensik digital ada dua dua jenis kejahatan yang ditangani, yaitu kejahatan siber (cybercrime) dan kejahatan yang berkaitan dengan komputer (computer related crime). Kejahatan siber, menurut dia, menyangkut kejahatan teknologi tinggi (hi-tech crime) , peretas (hacker), dan modus operandi yang lebih kompleks. Sementar, compuer related crime merupakan kejahatan yang umum, tapi ada bukti digital di dalamnya.
“Misalnya tindak pidana korupsi, mereka pasti tidak bekerja sendiri, ada komputer dan HP. Nah, pada perangkat itulah kita melakukan digital forensic,” tutur Nur yang pernah menjadi saksi ahli forensi digital dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016.
Berkaitan dengan hal itu, Nur menyarankan seharusnya setiap instansi atau lembaga yang memiliki sistem elektronik harus memiliki ahli forensik digital.
“Misalnya polisi, mereka core business-nya bukan TI, tapi punya sistem elektronik, maka mereka punya ahli digital forensic dalam hal penyelidikan,” kata Nur.
Ahli forensik digital juga menjadi profesi yang masuk dalam Peta Okupasi Nasional Keamanan Siber yang baru diterbitkan BSSN pekan lalu.
Dalam peta okupasi tersebut, ada empat level digital forensic, yaitu digital evidence first responder, digital forensic analyst, cyber forensic specialist, dan cyber incident investigation manager.
“Semoga dengan adanya Peta Okupansi Nasional Keamanan Siber tersebut akan banyak lapangan pekerjaan baru yang terbuka salah satunya di bidang digital forensic,” kata dia.
Redaktur: Andi Nugroho
Share: