
Ketua BPKN Ardiansyah Parman (keempat dari kiri) bersama jajarannya dalam konferensi pers laporan akhir tahun dan Dinamika Transaksi di Era Digital di Jakarta, Senin (16 Desember 2019) | Foto: Faisal Hafis/Cyberthreat.id
Ketua BPKN Ardiansyah Parman (keempat dari kiri) bersama jajarannya dalam konferensi pers laporan akhir tahun dan Dinamika Transaksi di Era Digital di Jakarta, Senin (16 Desember 2019) | Foto: Faisal Hafis/Cyberthreat.id
Cyberthreat.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sedang mengembangkan konsep Online Dispute Resolution (ODR) untuk menyikapi perkembangan transaksi elektronik dan perlindungan konsumen di era ekonomi digital.
Kepala BPKN Ardiansyah Parman mengatakan, penyesuaian kebijakan teknologi yang cepat harus menjadi langkah yang segera diambil pemerintah Indonesia, dimana konsumen secara global juga mengalami perubahan yang begitu cepat dan masif.
"Kedepannya BPKN akan mengembangkan Online Dispute Resolution (ODR). ODR ini tampaknya merupakan suatu solusi yang segera dibangun (dikembangkan) pemerintah atas inisiatif masukan dari BPKN," kata Ardiansyah di Jakarta, Senin (16 Desember 2019).
ODR merupakan suatu cara penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui media internet. Proses penyelesaiannya dilakukan oleh para pihak terkait tanpa harus bertatap muka.
Indonesia, kata dia, mau tidak mau harus memiliki ODR. BPKN selaku badan terkait sedang mengkaji, mempelajari dan mendesain konsep ODR yang dibutuhkan dan disesuaikan dengan Indonesia.
"ODR secara otomatik sebenarnya bisa menyelesaikan persoalan-persoalan atau sengketa sederhana tanpa perlu tatap muka dan itu bisa diselesaikan disitu."
Dengan adanya ODR, Indonesia kedepan bisa mengetahui sebuah perusahaan yang tidak merespon kasus yang melibatkan mereka. Kemudian, perusahaan tersebut akan masuk kedalam daftar prioritas pengawasan terkait dalam hal ini BPKN.
"Dalam PP e-Commerce, mereka yang dirugikan boleh melapor kepada menteri. Tetapi, tidak bisa langsung menteri meresponnya."
"Sebab itu disediakan sistem yang disebut sistem ODR. Sehingga, kita bisa melihat respon para pihak terkait untuk menjawab persoalan yang muncul."
Sebagai gambaran, Ardiansyah menyebut laporan-laporan yang diterima oleh BPKN, belum semuanya teratasi. Secara keseluruhan, pengaduan dan perlindungan konsumen sangat banyak dan beragam, jumlahnya pun meningkat dari tahun ke tahun.
"Setelah menerima banyak pengaduan masyarakat atau konsumen jumlahnya dari tahun ke tahun meningkat. Jika dikerjakan secara konvensional kita (BPKN) tidak akan terkejar oleh waktu," ujarnya.
Transformasi digital di segala bidang memberikan teknologi baru, model bisnis, transaksi hingga beragam barang dan jasa yang inovatif. Dengan perubahan yang cukup signifikan dan cepat harus diantisipasi agar dapat melindungi segenap konsumen nasional.
"Dinamika transaksi di era digital sangat kompleks sehingga harus diantisipasi dalam melindungi konsumen."
Share: