
Singapura | Foto: Freepik
Singapura | Foto: Freepik
Singapura, Cyberthreat.id - Singapura dikabarkan telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) anti hoaks serta melarang konten yang dianggap mengotori ruang siber pada Rabu (8/05/2019).
RUU tersebut juga mengizinkan pemerintah memblokir hingga penghapusan konten yang dinilai membahayakan keamanan nasional.
"Kebebasan berbicara tidak akan terpengaruh oleh RUU ini. Di sini kita bicara hoaks, bot, troll, akun palsu dan sejenisnya," kata Menteri Hukum Singapura, Kasiviswanathan Shanmugam, dilansir South China Morning Post, Jumat (10/05/2019).
Troll mengacu pada orang yang mengirim pesan (atau juga pesan itu sendiri) di Internet dengan tujuan untuk membangkitkan tanggapan emosional atau kemarahan dari pengguna lainnya.
Bot berfungsi untuk otomatisasi kegiatan di media sosial. Bot bisa melakukan auto follow, mengirim DM secara masal, mengomentari semua wall status Facebook milik teman hingga mengirim semua bentuk promosi ke ribuan grup Facebook yang diikuti.
Menurut Shanmugam, UU ini tidak hanya berlaku untuk operator situs web dan platform media sosial, tapi juga bisa diterapkan terhadap platform swasta tertutup seperti aplikasi perpesanan.
Ia menegaskan, RUU ini bukan mengancam kebebasan berpendapat, tapi kerja masyarakat demokratis tergantung kepada anggota masyarakat penerima informasi yang dibelokkan atau tidak, sehingga disinformasi bisa dihindari.
"Kami akan buat prosesnya cepat, sederhana dan tidak rumit. Lewat permohonan email ke pengadilan memungkinkan orang untuk mengajukan argumen mereka sendiri daripada menyewa pengacara," ujarnya.
Menteri Pendidikan Singapura, Ong Ye Kung, mengaku telah menerima ratusan surat dari para akademi yang menyatakan keberatan dengan berlakunya UU tersebut. Salah satu efeknya adalah pengekangan informasi serta mengganggu kerja penelitian ilmiah.
"Kepada pihak-pihak yang tidak setuju, kami persilakan untuk berusaha meyakinkan publik melawan argumen kami dengan menyajikan fakta dan analisis," kata Ong Ye Kung.
Share: