
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Jakarta, Cyberthreat.id – Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI, Nika Pranata, menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Elektronik. Menurut dia, PP tersebut harus mampu mendorong bertumbuhnya produk lokal dan berlaku adil terhadap pelaku pasar lokal.
Hal itu disampaikan Nika pada Jumat (13 Desember 2019) di kantor LIPI, Jakarta. Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 20 November 2019.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto menjelaskan, dengan PP tersebut, pemerintah akan memberlakukan kesamaan antara bisnis online dan offline.
“Pemerintah akan memberlakukan kesamaan antara online dan offline, di mana yang menurut sekarang dikeluhkan oleh masyarakat seolah-olah yang online seenak-enaknya tanpa bayar pajak dan lain-lain,” katanya seperti dikutip dari Antaranews.com.
Menurut PP ini, pelaku usaha asing yang secara aktif berbisnis di Indonesia harus memenuhi kriteria tertentu berupa: jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan jumlah trafik atau pengakses.
PMSE luar negeri yang memenuhi kriteria-kriteria tersebut wajib menunjuk perwakilannya di Indonesia. Selain itu, mereka juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Rekomendasi
Nika mengatakan, PP tersebut seharusnyua bisa makin memperbanyak pelaku usaha lokal bisa lebih eksis.
“Salah satu yang kami rekomendasikan adalah, pemerintah menerapkan PPN 10 persen pada semua barang impor yang masuk lewat e-commerce berapapun nilai transaksinya. Jika tidak dilakukan pelaku usaha lokal akan kalah bersaing,” ujar dia.
Nika mengungkapkan ada empat pasal yang menjadi perhatian dari LIPI. Pertama, Pasal 11 menyebutkan tiap pelaku usaha yang melakukan PMSE wajib terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nika mengusulkan agar hal itu dipermudah dengan pendaftaran secara online.
“Setidaknya mereka ada pendampingan dan sosialisasi secara intensif terkait perpajakan agar para pelaku usaha taat pada aturan yang sudah ada ini,” ujar Nika.
Selain itu, Nika juga menekankan soal kesetaraan dan perlindungan kepada para pelaku usaha e-commerce di Indonesia melalui Pasal 7 dan Pasal 17.
Ia juga menyarankan kepada pemerintah terkait dengan Pasal 12 mengenai kewajiban PMSE untuk membantu program pemerintah terkait dengan penjualan barang dan jasa yang diproduksi oleh produsen Indonesiai.
“Terkait dengan Pasal 12 tersebut, pemerintah perlu segera menyusun lebih rinci dengan menggunakan indikator yang terukur,” kata dia.
Redaktur: Andi Nugroho
Share: