IND | ENG
Dukcapil: VeriJelas Tidak Simpan Data, Hanya Verifikasi Data

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh (kiri) dan Dirut VeriJelas Alwin Jabarti Kiemas saat teken perjanjian kerja sama hak akses verifikasi data NIK dan biometrik di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (13 Desember 2019). | Foto: Cyberthreat.id/Oktarina Paramitha Sandy

Dukcapil: VeriJelas Tidak Simpan Data, Hanya Verifikasi Data
Andi Nugroho, Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Jumat, 13 Desember 2019 - 21:26 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, lembaga atau perusahaan yang memanfaatkan hak akses untuk verifikasi data Nomor Induk Kependudukan (KTP-el) dan biometrik (wajah dan sidik jari) tidak diizinkan untuk menyimpan data.

Ditjen Dukcapil, kata dia, juga tak memberikan data sama sekali kepada perusahaan atau lembaga yang diberi hak akses verifikasi tersebut. “Tidak ada dalam kerja sama ini yang memberikan data, karena di luar [kabar kerja sama] ini ramai,” kata Zudan saat penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT Jelas Karya Wasantara (VeriJelas) di Jakarta, Jumat (13 Desember 2019).

“Banyak yang tidak tahu, yang tidak paham, tapi komentar macam-macam. Dan repotnya, komentator itu tidak mau ber-tabayyun pada dirjen dukcapil, tidak mau konfirmasi dulu,” ujar dia.

“Saya tegaskan lagi, tidak ada data yang diungkap, tidak ada data yang dibuka […], yang diberikan adalah hak akses untuk verifikasi data [...] yang ada hanya kesimpulannya saja. Cocok-tidak cocok, benar-tidak benar, sama-tidak sama," tutur dia.


Berita Terkait:


Terpisah, dalam perbincangan dengan Cyberthreat.id, Jumat malam, Zudan juga menjelaskan, bahwa perusahaan atau lembaga yang diberi hak akses tidak boleh melanggar perjanjian kerja sama. "Bagi yang melanggar ada sanksi pidana, perdata, dan administrasi," ujar dia.

Bukan tender

Sebelumnya, Cyberthreat.id menulis bahwa PT Jelas Karya Wasantara (VeriJelas) ditunjuk oleh Kemendagri dalam pengelolaan data NIK dan biometrik untuk layanan Know-Your-Costumer (KYC) elektronik biometrik.

Namun, Zudan mengklarifikasi bahwa kerja sama Dukcapil dengan VeriJelas tersebut bukanlah dalam bentuk lelang atau tender. "Ya memang tidak ada tender," kata Zudan.

Zudan menjelaskan, saat ini sudah ada 1.302 lembaga yang bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dalam pemanfaatan hak akses untuk verifikasi data NIK dan biometrik.

"Prosedurnya masing-masing lembaga mengajukan surat permohonan ke Dukcapil. Setiap permohonan dikaji kelayakannya untuk dibuat pernjanjian kerja sama (PKS). Setelah itu dibuat juknis (petunjuk teknis) dan POC (proof-of-concept), baru (mereka) bisa operasional," ujar dia.

Melalui  kerja sama tersebut, VeriJelas dan lembaga lainnya dapat bertindak sebagai penyelenggara platform bersama untuk proses verifikasi KYC-el, termasuk verifikasi data NIK dan biometrik.

Zudan mengatakan, dari ribuan lembaga yang mengajukan pemanfaatan hak akses untuk verifikasi, baru sebanyak 48 lembaga yang meneken nota kesepahaman (MoU).

"Yang sudah jalan itu Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia) dan Kustodian Sentral Effect Indonesia (KSEI) untuk membantu anggota-anggotanya,” ujar dia.

Platform bersama tersebut, menurut Zudan, dalam bentuk sistem jaringan tertutup yang bisa digunakan bersama untuk memverifikasi kebenaran data NIK dan biometrik.

"Kerja sama ini sebagai bentuk idealisme agar fraud (penyalahgunaan data) berkurang di lembaga jasa keuangan," ujar dia.

Apalagi, menurut dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memerintahkan seluruh lembaga perbankan melakukan verifikasi KYC berbasis NIK.

#biometrik   #kemendagri   #dukcapil   #zudanariffakrulloh   #alwinjabartikiemas   #kycelektronik   #datapribadi   #ruupdp   #NIKKTP   #KTP   #verijelas

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Kolaborasi Pacu IKD untuk Transformasi Layanan Digital
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam