Cyberthreat.id - Menteri Perdagangan RI, Agus Suparmanto mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce bertujuan untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha (pedagang online).
"Kita sedang progress terkait dengan turunannya (Permendag) dan akan bahas ini dengan para pemain dan asosiasinya seperti idEA. Intinya tetap melindungi pelaku usaha dan konsumen," kata Agus dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (9 Desember 2019).
Menurut dia, pada dasarnya semua kebijakan PP ini termasuk mekanisme izin usaha akan dipermudah. PP tersebut memang mewajibkan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik ini untuk memiliki izin usaha.
"Semuanya akan dipermudah, baik itu usaha kecil maupun menengah karena, itu merupakan ujung tombak perdagangan ekspor. Dan, online ini mempermudah produk untuk dapat dilihat. Sehingga, kita berikan kebijakan agar dapat melindungi konsumen dari hal-hal yang merugikan konsumen seperti transaksi yang tidak jelas."
Terkait dengan turunan PP tersebut yaitu Permendag akan diatur lebih rinci mengingat ranah e-commerce sangat kompleks dan akan berdampak banyak pada masyarakat Indonesia. Mengenai detailnya akan segera dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan secepatnya.
Tanggapan idEA
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung menilai, secara garis besar PP Nomor 80 Tahun 2019 mengenai PMSE belum dapat mendorong perdagangan elektronik atau e-commerce di Indonesia.
"Tetapi secara detailnya kami belum bisa memberikan pernyataan. Hari ini, kita akan lanjut membahas dan rapat terkait dengan program kerjanya (Pokja)," ujar Ignatius dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, terdapat beberapa isu dan permasalahan yang harus dirinci kembali. Diantaranya pendaftaran izin usaha, kejelasan penyerahan data transaksi kepada siapa hingga penggunaan domain .id.
"Domain .id misalnya, apakah itu berlaku surut atau tidak. Jika iya, pasti besar sekali untuk sebuah platform e-commerce karena, URL (Uniform Resource Locator) merupakan brand."
Ia mencontohkan, ketika berubah dari .(dot)com menjadi .(dot)id mungkin cara termudahnya adalah dengan membeli kedua domain tersebut lalu men-direct .com ke .id. Tetapi, hal tersebut membutuhkan biaya/cost yang sangat tinggi sehingga perlu dikaji kembali.
PP Nomor 80 Tahun 2019 memang menyebutkan bahwa PPMSE dalam dan luar negeri wajib untuk mengutamakan menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs internet, mengutamakan menggunakan alamat Protokol Internet (IP Address) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan lainnya.
Ignatius juga menjelaskan bahwa perusahaan e-commerce enggan untuk memberikan data berkali-kali kepada kementerian terkait.
“Kita dari asosiasi termasuk player posisinya jelas, kita nggak mau kasih data berkali-kali ke Kemendag (Kementerian Perdagangan), Bank Indonesia (BI), atau BPS (Badan Pusat Statistik). Kita minta pemerintah kompakan dulu, kita kasih ke siapa, berarti udah ke satu itu saja."
"Maksud pengumpulan data ini adalah hal yang baik. Karena, sehabis itu kita dapat mendata dan dapat mengetahuinya."
"Tetapi, memang harus dipastikan dahulu mekanismenya baik supaya tidak ada bocor (kebocoran data) dan lain sebagainya."