
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
New Delhi, Cyberthreat.id – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data India akan mengatur plaftorm media sosial menawarkan opsi identifikasi-verifikasi.
Pilihan fitur itu sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran berita palsu atau hoaks, demikian diberitakan Reuters dari dua sumber internal pemerintah India, Kamis (5 Desember 2019).
Persyaratan tersebut kemungkinan akan menimbulkan sejumlah masalah teknis dan kebijakan untuk perusahaan termasuk Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter dan TikTok, yang semuanya memiliki jutaan pengguna di India.
Berita Terkait:
Selain itu, perusahaan harus menawarkan mekanisme bagi pengguna untuk membuktikan identitas mereka dan menampilkan verifikasi itu secara publik, mirip dengan tanda centang biru yang digunakan Twitter untuk mengonfirmasi keaslian beberapa akun profil tinggi, termasuk yang dimiliki oleh selebritas dan politisi.
“Verifikasi akan menjadi opsional untuk pengguna,” kata sumber itu.
RUU Perlindungan Data Pribadi, yang rancangan pertamanya diumumkan tahun lalu, ditunggu oleh perusahaan teknologi dan pemangku kepentingan industri karena dapat mengubah cara perusahaan internet utama dalam memproses, menyimpan, dan mentransfer data konsumen India.
Persyaratan verifikasi identitas, yang diperkenalkan dalam rancangan undang-undang terbaru, akan menjadi salah satu upaya paling ambisius secara global untuk memerangi disinformasi dan berita palsu.
"Idenya adalah untuk mengurangi penyebaran berita palsu dan trolling online," kata salah satu sumber, seorang pejabat di kementerian terkait.
Sejak 2017, berita palsu dan desas-desus di media sosial di India telah menyebabkan lebih dari 30 kematian, menurut data IndiaSpend tahun lalu.
Share: