
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
New Delhi, Cyberthreat.id – Pemerintah India telah menyetujui rancangan undang-undang perlindungan data pribadi dan segera menyodorkan regulasi tersebut ke parlemen.
"Perlindungan data pribadi adalah subjek yang sangat penting secara global," kata Prakash Javadekar yang menjabat dua jabatan menteri Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Informasi dan Penyiaran seperti dikutip dari Reuters, pada Rabu (4 Desember 2019).
RUU Perlindungan Data Pribadi, dirancang oleh panel yang dipimpin oleh mantan hakim Mahkamah Agung dan diajukan kepada pemerintah tahun lalu, adalah kunci agar perusahaan termasuk raksasa teknologi global Amazon, Facebook, Google dan lainnya memproses, menyimpan, dan mentransfer data konsumen India.
Namun, belum jelas apakah rancangan undang-undang yang dikeluarkan kabinet telah mengalami perubahan atau belum.
Regulator perbankan India tahun lalu meminta agar perusahaan-perusahaan asing seperti Mastercard dan Visa untuk menyimpan data pembayaran mereka secara lokal untuk "akses pengawasan yang tidak dibatasi".
Akan tetapi, kemudian hal itu diklarifikasi bahwa transaksi yang dilakukan di India dapat diproses di luar negara, tetapi data terkait harus dibawa kembali untuk penyimpanan lokal dalam waktu 24 jam.
Share: