IND | ENG
Bukalapak & Tokopedia Kompak Sebut PP E-Commerce Hambat UKM

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Bukalapak & Tokopedia Kompak Sebut PP E-Commerce Hambat UKM
Andi Nugroho Diposting : Jumat, 06 Desember 2019 - 07:01 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan pemerintah tentang perdagangan elektronik (e-commerce). Namun, PP tersebut dinilai tak mendukung usaha kecil menengah untuk berekspansi.

Tokopedia dan Bukalapak, dua perusahaan rintisan (startup) pasar daring (marketplace) berstatus “unicorn” dan tempat mangkalnya jutaan pelapak online, justru kurang sependapat dengan sejumlah poin yang disebutkan dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau dikenal dengan “PP E-commerce.

Bukalapak menilai PP tersebut perlu mempertimbangkan untuk memberi kemudahan bagi pelaku usaha kecil.

"Selama ini Bukalapak mendorong teknologi untuk kemudahan pemerataan ekonomi digital yang dampaknya dapat meningkatkan kualitas hidup seluruh pelaku usaha kecil di Indonesia," AVP Public Policy and Government Relations Bukalapak, Bima Laga, seperti dikutip dari Antaranews.com, Kamis (5 Desember 2019).


Berita Terkait:


Bima mengkhawatirkan dengan hadirnya PP 80/2019 justru akan menjadi penghalang bagi usaha mikro kecil dan menengah untuk memperluas jangkauan bisnisnya. Ia mengatakan, Bukalapak saat ini masih mengkaji beleid tersebut dan akan memberi masukan yang lebih selaras dengan kebutuhan industri.

Sementara, Tokopedia memandang regulasi tersebut tidak sejalan dengan visi Indonesia untuk mendorong pertumbuhan dan kemudahan berbisnis bagi usaha mikro kecil dan menengah.

"Dengan aturan ini, artinya yang boleh berbisnis daring hanya pengusaha besar dan memiliki izin," kata VP Corporate Communication Tokopedia, Nuraini Razak.

Tokopedia menilai dengan regulasi itu model bisnis consumer to consumer seperti yang mereka jalani saat ini hanya dapat menerima pedagang besar yang sudah memiliki izin.

Dalam PP tersebut disebutkan pada Pasal 15, bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

#pppmse   #ppe-commerce   #ekonomidigital   #idea   #ignatiusuntung   #e-commerce   #internet   #tokopedia   #bukalapak

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Survei APJII, Pengguna Internet Indonesia 2024 Mencapai 221,5 Juta Jiwa
Tingkatkan Kecepatan Internet, Menkominfo Dorong Ekosistem Hadirkan Solusi Konkret