IND | ENG
CISSReC: Facial Recognition Terlalu Berlebihan

Ilustrasi facial recognition

CISSReC: Facial Recognition Terlalu Berlebihan
Arif Rahman Diposting : Kamis, 05 Desember 2019 - 18:00 WIB

Cyberthreat.id - Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berencana mewajibkan facial recognition (pengenalan wajah) pada pendaftaran nomor baru di Tanah Air. Ide ini persis seperti yang diterapkan di China, negara yang menerapkan teknologi ini untuk keamanan dan mengawasi warganya secara real time lewat kamera CCTV.

Pakar kemanan siber CISSReC, Pratama Persadha mengatakan penerapan facial recognition cukup berlebihan bila diterapkan di Indonesia. Menurut dia, Kominfo, BRTI dan provider harus memaksimalkan lebih dahulu pendaftaran nomor seluler dengan NIK dan KK.

“Penipuan dengan nomor seluler prabayar ini masih banyak karena regulasinya terlampau longgar. NIK dan KK bisa didaftarkan tanpa batas jumlah. Akibatnya jelas, setiap orang yang punya NIK dan KK orang lain bisa mendaftarkan nomor baru,” kata Pratama dalam siaran persnya, Kamis (5 Desember 2019).

Seharusnya, kata dia, Kominfo bisa tegas dengan aturan awal yaitu dibatasi dengan 3 nomor saja. Bila ingin lebih, wajib mendaftarkan ke service center masing-masing provider. Dengan begitu jadi lebih maksimal dan lebih aman.

“Ini kan terkait data pribadi masyarakat. Sembari menunggu RUU Perlindungan Data Pribadi selesai, sebaiknya tidak muncul dulu regulasi yang nanti sulit direalisasikan apalagi jika melahirkan kontroversi,” ujarnya.

Menurut Pratama, face recognation malah akan mengundang kontroversi. Saat ini, kata dia, banyak data wajah masyarakat Indonesia yang “disetor” ke Apple, Samsung dan banyak pabrikan smartphone yang tujuannya untuk fitur membuka kunci.

“Maksimalkan dulu regulasi pendaftaran dengan NIK dan KK. Masyarakat kita lebih membutuhkan perlindungan data, salah satunya adalah sistem yang bisa mengecek NIK dan KK setiap warga ini didaftarkan untuk nomor mana saja. Sehingga saat mereka mengecek dan melihat ada nomor tak dikenal yang memakai NIK dan KK mereka, pengajuan penghapusan nomor bisa dilakukan,” terang Pratama.

Lebih lanjut, kata dia, membangun sistem semacam ini jauh lebih penting dan harus diprioritaskan. Jadi, kepentingan bisnis para provider tidak terancam, namun di satu sisi masyarakat mendapatkan kepastian hukum dengan teknologi yang membuat mereka bisa mengecek dan mengajukan penghapusan nomor. 

Pratama khawatir dengan usulan face recognition untuk pendaftaran nomor baru, akan dianggap sebagai upaya negara melakukan kegiatan pengintaian terhadap warganya.

#Cissrec   #Facialrecognition   #ai   #machinelearning   #brti   #Kominfo   #providertelekomunikasi   #datapribadi   #databiometrik   #KTPelektronik

Share:




BACA JUGA
Demokratisasi AI dan Privasi
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi