IND | ENG
Tokopedia Kritik Terbitnya PP E-Commerce

Tokopedia

Tokopedia Kritik Terbitnya PP E-Commerce
Andi Nugroho Diposting : Kamis, 05 Desember 2019 - 16:45 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Perusahaan pasar daring  (marketplace) Tokopedia angkat bicara mengenai Peraturan Pemerintah Perdagangan Eletronik (e-commerce).

Salah satu startup Indonesia yang sudah masuk level unicorn tersebut justru mengkritik munculnya PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tersebut.

VP Corporate Communication Tokopedia, Nuraini Razak, menyatakan kekhawatirannya tentang PP 80/2019 karena dinilai tidak sejalan dengan visi Indonesia untuk mendorong pertumbuhan dan kemudahan berbisnis bagi usaha mikro kecil dan menengah.

"Dengan aturan ini, artinya yang boleh berbisnis daring hanya pengusaha besar dan memiliki izin," kata Nuraini seperti dikutip dari Antaranews.com.


Berita Terkait:


Tokopedia melihat terdapat kontras antara aturan e-commerce dengan kenyataan di lapangan, salah satunya adalah pengusaha yang semula hanya berdagang untuk sampingan atau sekadar coba-coba, akhirnya terjun secara serius karena mendapat kemudahan berbisnis.

Tokopedia menilai dengan adanya PP 80/2019, model bisnis consumer to consumer seperti yang dijalani saat ini hanya dapat menerima pedagang besar yang sudah memiliki izin.

"Hal ini tidak sejalan dengan misi kami untuk mendorong pemerataan ekonomi secara digital, termasuk mendorong lahirnya bisnis-bisnis baru di seluruh Indonesia," kata Nuraini.

Dalam PP tersebut disebutkan pada Pasal 15, bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.

Pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

#pppmse   #ppe-commerce   #ekonomidigital   #idea   #ignatiusuntung   #e-commerce   #internet   #tokopedia

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Survei APJII, Pengguna Internet Indonesia 2024 Mencapai 221,5 Juta Jiwa
Tingkatkan Kecepatan Internet, Menkominfo Dorong Ekosistem Hadirkan Solusi Konkret