
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Jakarta, Cyberthreat.id – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto berharap Peraturan Pemerintah Perdagangan Elektronik (e-commerce) akan dapat memberikan keseimbangan antara bisnis online dan offline. “Salah satunya soal pajak,” kata dia di Jakarta, Rabu (4 Desember 2019).
Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 20 November 2019.
Terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Suhanto menjelaskan, dengan PP tersebut, pemerintah akan memberlakukan kesamaan antara bisnis online dan offline.
“Pemerintah akan memberlakukan kesamaan antara online dan offline di mana yang menurut sekarang dikeluhkan oleh masyarakat seolah-olah yang online seenak-enaknya tanpa bayar pajak dan lain-lain,” katanya seperti dikutip dari Antaranews.com.
Berita Terkait:
Pada Pasal 1 Ayat 2 disebutkan, PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Para pelaku usaha juga harus memperhatikan prinsip: iktikad baik, kehati-hatian, transparansi, keterpercayaan, akuntabilitas, keseimbangan, dan adil dan sehat.
Menurut PP ini, pelaku usaha asing yang secara aktif berbisnis di Indonesia harus memenuhi kriteria tertentu berupa: jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan jumlah trafik atau pengakses.
PMSE luar negeri yang memenuhi kriteria-kriteria tersebut wajib menunjuk perwakilannya di Indonesia. Selain itu, mereka juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Share: