
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Jakarta, Cyberthtreat.id – Selama paruh pertama 2019 kejahatan siber yang ditangani Polri mencapai 3.130 kasus. Dari jumlah itu, tiga kasus teratas adalah penipuan online sebanyak 1.243 kasus, penyebaran konten provokatif 1.136 kasus, dan pornografi 195 kasus.
Demikian laporan kasus kejahatan siber yang diterima Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri sejak Januari hingga Juli 2019.
Sumber: Patrolisiber.id
Kasus-kasus lain yang diterima dan ditangani, seperti akses ilegal 153 kasus, peretasan sistem elektronik (126), pemerasan (98), pencurian data/identitas (97), perjudian (15), manipulasi data (62), dan pengubahan tampilan situs (2).
Dikutip dari situs web patrolisiber.id, kasus-kasus yang ditangani belum sepenuhnya terselesaikan. Dari total jumlah yang diterima dan ditangani tersebut, Polri baru menyelesaikan sebanyak 1.641 kasus atau separuh dari total kasus yang diterima.
Pada Januari, misalnya, terdapat 404 kasus, tapi hanya 287 kasus yang selesai ditangani. Lalu, Februari sebanyak 464 kasus, hanya 245 kasus yang terselesaikan.
Maret adalah bulan tertinggi Polri menerima laporan dengan sebanyak 577 kasus, tapi hanya bisa menyelesaikan 241 kasus.
Bulan berikutnya, April, laporan kejahatan siber menurun menjadi 413 kasus, tapi yang terselesaikan 269 kasus. Laporan meningkat lagi pada Mei menjadi 491 kasus, tapi hanya rampung 270 kasus.
Pada Juni dan Juli, kasus yang diterima masing-masing 500 kasus dan 281 kasus, tapi yang tertangani masing-masing 215 kasus dan 114 kasus.
Dari jumlah kasus, kasus yang dilaporkan melalui situs web atau portal Patroli Siber sebanyak 646 aduan dengan total kerugian mencapai Rp 871,18 juta.
Share: