
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia (kiri) | Foto : Cyberthreat.id/Eman Sulaeman
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia (kiri) | Foto : Cyberthreat.id/Eman Sulaeman
Bogor, Cyberthreat.id-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan penguatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Penguatan tersebut, tidak hanya dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), tetapi juga dari sisi wewenang.
Usulan ini akan menjadi salah satu fokus utama pemerintah untuk pembahasan Revisi UU Penyiaran yang saat ini menjadi Prolegnas Prioritas 2020.
Dalam hal kewenangan, Kominfo mengusulkan supaya, KPI juga diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi berupa pencabutan izin terhadap program televisi yang dianggap melanggar aturan. Berbeda dengan kondisi saat ini di mana KPI hanya bisa memberikan sanksi berupa teguran.
"Dikuatkan KPI, satu dari sisi pengawasan program siarannya akan diberi wewenang untuk memberikan sanksi denda. Selama ini sanksi, kan, hanya sekadar sanksi, tanpa ada kekuatan apa-apa," kata Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo di acara Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Senin (25 November 2019).
Kewenangan lain yang akan diusulkan, yaitu bisa mencabut izin program siaran yang terbukti melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ( P3SPS).
"Program siaran yang melanggar aturan P3SPS, maka KPI akan punya wewenang untuk mengusulkan mencabut. Tidak seperti sekarang hanya sanksi-sanksi, tidak punya wewenang yang powerful," ujar Geryantika.
Di sisi lain, apabila lembaga penyiaran seperti stasiun televisi yang nanti tidak puas dengan keputusan KPI, bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Mengenai keberatan, seperti lembaga lain, mereka juga bisa banding di pengadilan. Pengadilan yang nanti memutuskan," jelas Geryantika.
Share: