IND | ENG
Ketua Komisi I DPR: RUU PDP dan KKS Akan Dibahas Bersamaan

Ketua Komisi 1 DPR RI Meutya Hafid | Foto: Dok DPR

Ketua Komisi I DPR: RUU PDP dan KKS Akan Dibahas Bersamaan
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Kamis, 21 November 2019 - 18:00 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Meutya Hafid mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber dan RUU Perlindungan Data Pribadi akan dibahas bersamaan.

Menurut dia, kedua RUU tersebut sangat penting dan saling berkaitan satu sama lain sehingga harus dibahas bersamaan.

Hal itu disampaikan Meutya saat diskusi bertajuk “Internet dan Tantangan Perlindungan Privasi Data” yang digelar ELSAM di Jakarta, Kamis (21 November 2019).

Meutya mengatakan, hingga saat ini RUU PDP masih dalam tahap harmonisasi antarkementerian dan ditargetkan masuk ke DPR pada akhir 2019 atau awal 2020.

Ia pun mendesak agar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate segera melakukan proses harmonisasi menyangkut definisi data yang masih menjadi perdebatan antarkementerian.

"Setelah (RUU PDP) masuk ke DPR harus satu suara dari berbagai kementerian. Jadi, kami tidak ingin mencampuri perbedaan pandangan dari pemerintah karena ini usulan dari pemerintah," ujar Meutya.

Sementara, terkait dengan RUU KKS, DPR tengah melakukan penunjukan tim badan keahlian. Kemungkinan besar RUU ini juga mulai dibahas pada Februari 2020.

Meutya mengatakan, akan sulit menargetkan waktu pembahasan RUU PDP karena harus mendengarkan masukan dari berbagai stakeholder terkait.

Literasi digital

Sementara itu, Meutya juga menyinggung terkait dengan pengguna internet di Indonesia. Meski jumlahnya mencapai 171,17 juta jiwa (Survei APJII 2018), ia menilai literasi digital di Indonesia masih sangat kurang.

Apalagi sekarang sudah tersedia pembangunan Palapa Ring (disebut juga dengan “Tol Langit”) yang diresmikan pada 14 Oktober lalu. Menurut dia, masyarakat di sejumlah daerah harus bisa memanfaatkan dengan baik infrastruktur yang ada.

“Digital literasi kan bukan sesuatu yang mahal sekali. Ini yang perlu adalah komitmen saja. Kemenkominfo harus masif melakukan sosialisasi mengenai internet pintar, internet bijak, internet sehat,” kata dia.

Ia menegaskan Kementerian Kominfo harus meningkatkan program-program literasi digital dan mengejar perkembangan teknologi yang ada. Kemenkominfo juga bisa bekerja sama dengan pihak ketiga untuk bersama-sama memberikan literasi digital ke masyarakat.

Menurut dia, perusahaan teknologi, seperti Facebook dan Google yang memiliki banyak pengguna tidak boleh hanya menikmati keuntungan dari pengguna Indonesia, melainkan harus membantu pemerintah dalam memberikan literasi digital ke masyarakat.

“Mereka juga harus punya tanggung jawab untuk membantu kita dalam hal digital literasi,” kata mantan wartawan Metro TV tersebut.

Redaktur: Andi Nugroho

#ruupdp   #ruukks   #ruukamsiber   #keamanansiber   #cybersecurity   #bssn   #johnnygplate   #elsam   #pp71   #pppste   #meutyahafid   #komisi1dpr

Share:




BACA JUGA
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
BSSN-Huawei Techday 2024
Keamanan Siber Membutuhkan People, Process, dan Technology.
BSSN dan Bank Riau Kepri Syariah Teken Kerja Sama Perlindungan ITE
Indonesia Dorong Terapkan Tata Kelola AI yang Adil dan Inklusif
SiCat: Inovasi Alat Keamanan Siber Open Source untuk Perlindungan Optimal