IND | ENG
Kominfo Diminta Batalkan PP 71 Tahun 2019

Ketua IDPRO Hendra Suryakusuma | Foto : Cyberthreat.id/Eman Sulaeman

Kominfo Diminta Batalkan PP 71 Tahun 2019
Eman Sulaeman Diposting : Rabu, 13 November 2019 - 17:10 WIB

Jakarta,Cyberthreat.id- Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO), meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Pasalnya, peraturan ini, khsusnya pasal 20, yang menyebutkan data privat boleh disimpan di luar negeri, tidak mencerminkan kedaulatan data milik warga negara Indonesia.

Selain itu, peraturan ini juga tidak melindungi pengusaha data center lokal, yang telah mengeluarkan dana investasi besar untuk membangun data center di Indonesia.

Ketua IDPRO Hendra Suryakusuma mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya dan juga sejumlah asosiasi lain yang berkaitan dengan data center akan menemui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, untuk membicaran sejumlah isu, termasuk  PP 71.

“Kami sudah kirim surat minta audensi dengan pak Menkominfo. Kita ingin bicara banyak hal, terkait industri data center, PP 71 dan lainnya. Untuk PP 71, intinya kita ingin supaya ini dibatalkan. Karena dari sisi kedaulatan data, ini kerugian besar buat Indonesia. Kita ingin sampaikan ini kepada pak Menkominfo, karena pak Menkominfo yang baru ini bukan dari orang TI, jadi kita ingin bertukar pandangan,” kata Hendra di Jakarta, Rabu, (13 November 2019).

Menurut Hendra, pihaknya akan terus berjuang menyuarakan aspirasi demi menyadarkan pentingnya kedaulatan data. Di sisi lain, IDPRO juga ingin mengutarakan bahwa para provider data center lokal memiliki kualitas yang tidak berbeda dengan penyedia data center global.

Selain sudah tersertifikasi dengan standar global, manfaat dari penggunaan data center lokal, apabila sesewaktu dibutuhkan untuk open data, pemerintah maupun pihak yang berkepentingan tidak mengalami kesulitan, karena data center berada di Indonesia.

Jika di luar negeri, akan membutuhkan waktu yang panjang dan harus melewati proses yang sulit. Karena berkaitan dengan regulasi negara setempat.

 “Karena memang banyak implikasi yang terkait, apabila data kita di taruh di luar negeri. Karena harus melewati berbagai regulasi, jika kita ingin mengakses data kita yang disimpan di luar negeri. Jadi, ini juga terkait dengan kedaulatan data kita,” jelas Hendra.

Hendra mencontohkan terkait kasus Cambirge Analytica. Dia mengatakan, pemerintahan Amerika Serikat mengalami kesulitan ketika ingin melakukan investigasi terkait kasus kebocoran data tersebut. Pasalnya Cambridge Analytica merupakan perusahaan asal Inggris. Pemerintahan AS harus berhadapan dengan regulasi yang ada di Inggris.

“Kasus Cambridge analytica, Amerika mengalami kesuliotan. Karena wilayah yurisdiksinya berbeda. Jadi sangat sulit untuk pihak Amerika untuk mendapatkan bukti elektronik di Inggris. Ada masalah hukum yang tidak mudah. Jadi, kita harus melihat kasus ini, sebagai rujukan dalam membuat peraturan di negara kita,” ungkap Hendra.

 

#IDPRO   #kominfo   #pp71   #kedaulatandata   #datapribadi   #datacenter   #regulasi   #menkominfo

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi