
Ilustrasi
Ilustrasi
Cyberthreat.id - Pengamat kebijakan pajak dan Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo, menilai penarikan pajak digital oleh negara sebenarnya tidak sulit asalkan Pemerintah punya komitmen untuk melakukan penarikan dan menjalin kerjasama yang terintegrasi.
Hanya saja, penarikan pajak digital belum ideal dilakukan sekarang karena beberapa alasan termasuk infrastruktur dan administrasi.
"(Pajak digital) ini bukan isu kita saja, tapi negara lain juga menghadapi persoalan ini," kata Yustinus di Jakarta, Senin (12 November 2019).
Pertanyaan selanjutnya menurut Yustinus, apakah Indonesia akan menunggu atau mendahului regulasi perpajakan digital yang sedang disusun oleh Organization for Social and Economic Development (OSED). Tahun depan, kata dia, OSED akan merilis regulasi perpajakan digital yang bisa digunakan sebagai acuan berbagai negara.
"OSED ini akan mengumumkan framework untuk digital ekonomi tahun depan. OSED ini kan sudah menjadi acuan global. Lembaga ini paling qualified dalam membuat kebijakan pajak," ujarnya.
"Nah, sambil menunggu Indonesia harus mencari apa yang akan dilakukan. Kalau pajak digital ditarik secara tiba-tiba sekarang, itu bakal ada resiko karena ini sensitif. Pasti isunya harus dari hulu atau Kominfo."
Bangun Ekosistem
Yustinus mengatakan Pemerintah selaku regulator bisa mempersiapkan ekosistem ideal untuk menarik pajak digital. Begitu besarnya nilai transaksi, negara tentu harus mengambil peran.
Laporan Google-Temasek dan Bain bertajuk e-Conomy SEA 2019 menyatakan, tahun ini nilai ekonomi berbasis internet Asia Tenggara mencapai 100 miliar USD atau 1.418,17 triliun. Dari jumlah itu, sekitar 40 persen atau 40 miliar USD berasal dari Indonesia.
Pertama, kata dia, negara harus bisa memastikan semua transaksi atau aktivitas yang bernilai ekonomis tercatat dan terdaftar. Menurut Yustinus, semua pemain harus melakukan registrasi secara administrasi sehingga semua tercatat.
"Jadi awalnya semua harus lapor, semua tercatat dalam sistem elektroniknya," kata dia.
Kedua, pemerintah harus mempersiapkan infrastruktur untuk melakukan penarikan pajak secara digital.
"Misalnya aturan untuk payment gateway bagaimana."
Ketiga adalah mengintegrasikan semua ke dalam sistem. Yustinus mengingatkan faktor media sosial juga harus diperhatikan karena sistem yang terintegrasi memudahkan penarikan di medsos.
"Medsos itu semua harus terintegrasi agar penarikannya lebih mudah. Jika itu semua sudah dilakukan, saya yakin pajak tinggal ngikut. Jadi logikanya jangan dibalik. Pajak diatur duluan lalu yang lain diatur belakangan."
Alat Ukur
Membuat kerangka pajak digital tidak mudah. Itu sebabnya ekosistem harus benar-benar matang, termasuk menyiapkan kebijakan efektif yang termasuk sebagai alat ukur. Yustinus mencontohkan kebijakan insentif yang diterbitkan harus tepat sasaran terutama bagi para pemain besar.
"Misalnya penarikan pajak yang diluar marketplace dikenai pajak lebih tinggi, sehingga orang tidak mau dagang di medsos, tapi pindah ke marketplace. Hal-hal seperti ini harus diperhitungkan," ujarnya.
Kemudian Pemerintah juga harus mampu mengajak digital platform yang tergolong sebagai pemain besar seperti Gojek, Grab, OVO, dan sebagainya untuk mengikat Nota Kesepahaman (MoU). Tujuannya adalah fokus menarik pajak transaksi.
Selama ini, kata dia, alat ukur memang jadi masalah, tapi persoalannya adalah bagaimana usaha negara mengejar pajak digital. Objek pajak digital diantaranya platform, pajak restoran, PPN, PPh, begitu seterusnya yang melibatkan data milik Digital Platform.
"Anda akan menunggu digital platform menyetor pajak, itu mereka enggak bakal nyetor dengan sendirinya. Intinya dari platform sendiri."
Yustinus mengatakan, sepanjang pemain raksasa kena pajak, pihak lain juga sulit untuk macam-macam.
"Enggak bisa lari kemana-mana kalau yang besar sudah kena. Mau bikin aplikasi sendiri susah. Harus fokus ke raksasa sehingga nanti yang kecil akan ngikut dengan sendirinya."
Share: