
Ilustrasi
Ilustrasi
Cyberthreat.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bakal memberlakukan sanksi denda ratusan juta rupiah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang masih nakal menyajikan konten pornografi atau hoaks/disinformasi.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan, mengatakan Pemerintah tidak main-main karena denda ratusan juta akan dihitung per konten.
"Dendanya bisa Rp 100 juta sampai Rp 500 juta. Itu dendanya kita hitung per konten," kata Semuel di acara FMB di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (4 November 2019).
Sebelumnya, Pemerintah telah mengesahkan revisi PP 71/2019 yang mewajibkan semua PSE terdaftar dan sah secara hukum ketika beroperasi di Indonesia. Kondisi itu juga mewajibkan PSE untuk menghormati hukum di Indonesia, terkait lalu lintas data dan informasi terutama konten hoaks dan pornografi.
Semuel menegaskan, jika PSE masih tetap nakal menyajikan pornografi, hoaks, judi atau pun konten melanggar hukum (UU ITE) lainnya, maka Pemerintah akan bertindak tegas. Selain melakukan takedown akun, sanksi denda diberlakukan.
Ambil contoh misalnya akun-akun di media sosial yang terus menyajikan konten porno dan hoaks. Selain akun ditutup, Kominfo yang melakukan patroli medsos bakal menghitung jumlah konten dikalikan denda ratusan juta kepada platform.
"Di Amerika (Serikat), Facebook kena denda kalau tidak bisa memanfaatkan teknologinya dengan baik. Di sini kita juga ingin seperti itu. Masa Facebook dengan teknologi terbaik tidak bisa melakukan sensor dengan baik," ujar Semuel.
Meski demikian, Semuel menyatakan peraturan ini belum akan berlaku dalam waktu dekat. Menurut dia, Indonesia harus memiliki ekosistem yang ideal terlebih dulu sebelum menerapkan peraturan dengan tegas.
"Setahun atau dua tahun ini kita akan sosialisasi. Karena kita harus beritahukan kepada platform itu, mereka jangan lagi membiarkan pornografi dan hoaks seenaknya."
Bagaimana dengan konten pornografi yang masih bisa diakses melalui Virtual Private Network (VPN). Semuel mengatakan Kementerian Kominfo akan memperhatikan apakah sumber konten tersebut mengeruk uang dari Indonesia. Misalnya jika terdapat transaksi dalam konten tersebut.
"Itu kalau mereka transaksi sama saja kegiatan ilegal kan. Sama seperti money loundering dan jatuhnya lain lagi, tapi yang kita utamakan yang resmi dan beroperasi di sini."
Konten pornografi memang terus menerus masuk ke berbagai negara melalui ruang cyber. Polling XBiz di Amerika Serikat tahun 2018 menyatakan bisnis pornografi online mencapai 6 miliar USD (Rp 84 triliun) pertahun. Nilai keuntungan itu bahkan mengalahkan pendapatan layanan Over the top (OTT) seperti Netflix.
Besarnya keuntungan itu dipastikan tidak akan masuk sepeserpun ke Indonesia karena bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku. Sementara hoaks sudah menjadi masalah klasik di Indonesia sejak era media sosial dan internet ekonomi berkembang pesat.
"Kalau di PP PSTE yang dulu (82/2012), pemblokiran dilakukan Pemerintah. Dengan aturan ini (PP 71/2019), nanti kami akan membuat aturan turunan agar platform aktif mencegah konten-konten yang ilegal menurut UU ITE."
Share: