IND | ENG
Korban Meninggal Antre Paspor, Sistem Elektronik Dikritik

Antre saat pencoblosan Pemilu 2019 di Kuala Lumpur | Foto: BBC

Korban Meninggal Antre Paspor, Sistem Elektronik Dikritik
Arif Rahman Diposting : Jumat, 01 November 2019 - 13:48 WIB

Cyberthreat.id - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta kepada Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur dan Kementerian Luar Negeri melakukan evaluasi terhadap sistem elektronik perpanjangan paspor di Kuala Lumpur.

Sebelumnya, seorang korban yang bernama Tamam meninggal dunia akibat antre perpanjangan paspor. Padahal sistem online sudah berlaku.

"Mengapa proses antre ini memakan waktu yang sangat lama," ujar Christina melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (1 November 2019).

Korban Tamam asal Bawean, Jawa Tengah, disebutkan memiliki riwayat penyakit jantung dan meninggal dunia saat ingin melakukan perpanjangan paspor yang ternyata sangat lama. Seharusnya, kata Christina, hal ini tidak perlu terjadi jika sistem elektronik efektif dan efisien.

Kejadian ini harus menjadi momentum evaluasi secara menyeluruh, termasuk sosialisasi yang dilakukan KBRI selama ini tidak maksimal. Menurut Christina, patut dipertanyakan kenapa banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang memilih antre manual ketimbang menggunakan sistem online.

"KBRI dan stakeholder lainnya harus memastikan sistem ke depan dibuat lebih mudah dan lebih cepat mengingat kondisi para pekerja migran kita yang datang dari berbagai titik di Kuala Lumpur dan sekitarnya," kata Christina.

Data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang dirilis April 2019 menyatakan, jumlah pekerja Indonesia yang menjadi tenaga kerja di luar negeri secara resmi mencapai 283 ribu pada tahun 2018. Hampir 100 ribu dari jumlah itu berada di Malaysia terutama Kuala Lumpur dan sekitarnya.

Christina mengatakan, KBRI dan Kemenlu perlu mengantisipasi trend peningkatan antrean agar kejadian yang menimpa Tamam tidak terulang lagi. Terlebih, perjalanan menuju Kuala Lumpur membutuhkan biaya transportasi, termasuk potensi kehilangan upah pekerja karena izin tidak bekerja. 

Malaysia baru saja memberlakukan aturan pembatasan jumlah tenaga kerja asing.

"Jika ternyata layanan pengambilan nomor urut paspor bisa dilakukan secara online, nyatanya para pekerja migran tetap memilih mengantre, ini bisa saja karena ketidaktahuan dan itu artinya kurangnya sosialisasi dari KBRI terkait mekanisme pengurusan dokumen." 

#KBRI   #sistemelektronik   #layananonline   #paspor   #kualalumpur   #TKI   #bNP2TKI   #layananelektronik   #cyberthreat   #cybersecurity   #Kemenlu   #komisi1   #dpr

Share:




BACA JUGA
Malware Manfaatkan Plugin WordPress Popup Builder untuk Menginfeksi 3.900+ Situs
Politeknik Siber dan Sandi Negara Gandeng KOICA Selenggarakan Program Cyber Security Vocational Center
Hacker Pro Palestina Klaim Retas Data Puluhan Perusahaan Israel
RUU Perubahan Kedua UU ITE, Menteri Budi Arie: 14 Pasal Eksisting Berubah dan 5 Pasal Tambahan
Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Perubahan Kedua UU ITE dibawa ke Sidang Paripurna