IND | ENG
Depkes AS Usul Legalisasi Donasi Teknologi Cybersecurity

Ilustrasi | Foto: Cointelegraph

Depkes AS Usul Legalisasi Donasi Teknologi Cybersecurity
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Minggu, 27 Oktober 2019 - 11:13 WIB

Cyberthreat.id – Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan (DHHS) Amerika Serikat baru saja mengusulkan amandemen undang-undang terkait dengan donasi non-moneter. Regulasi ini akan membantu para dokter untuk melindungi layanan dari serangan siber (cyberattack).

Usulan amandemen tersebut untuk memperbarui regulasi Anti-Kickback Statute (AKS) yang serta pengecualian untuk UU Referensi-diri dokter (Physician self-referral/PSR)—yang dikenal dengan Hukum Stark.

AKS adalah UU yang mengatur hukuman pidana dalam hal penipuan dan penyalahgunaan layanan kesehatan.

Salah satu perubahan yang diusulkan legalisasi donasi cybersecurity & teknologi non-moneter yang berkaitan dengan layanan dokter. Ini bertujuan untuk membantu dokter melindungi layanan kesehatan dari serangan dunia maya yang saat ini sudah banyak menyerang layanan kesehatan di beberapa negara.

DHHS menyebutkan ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi ketika memberikan donasi. Secara umum, layanan yang akan dilindungi meliputi penilaian risiko, pemasangan perangkat lunak keamanan siber, dan keamanan siber atau kelangsungan bisnis sebagai sebuah layanan.

“Perubahan undang-undang ini diyakini akan memungkinkan untuk sumbangan perangkat lunak yang dapat membantu pencegahan malware, kelangsungan bisnis, dan enkripsi, tetapi tidak akan mengizinkan sumbangan perangkat keras,” demikian seperti diberitakan Infosecurity Magazine, Jumat (25 Oktober 2019).

 

Menanggapi hal itu, Inspektorat Jenderal (OIG) HHS, lembaga yang bakal menerbitkan regulasi itu, mengatakan, usulan tersebut dapat membantu meningkatkan postur cybersecurity industri perawatan kesehatan. Hal ini karena tidak ada lagi hambatan atau penghalang sumbangan yang diterima, terkait dengan teknologi cybersecurity.

 

“Ini akan membantu pihak-pihak untuk mengatasi ancaman serangan siber yang biasanya menyusup ke sistem data dan merusak atau mencegah akses ke catatan kesehatan dan informasi lainnya,” ujar dia.

 

OIG juga mengungkapkan industri perawatan kesehatan dan teknologi yang digunakan untuk memberikan layanan kesehatan telah digambarkan sebagai "ekosistem" yang saling terhubung, di mana jaringan terlemah dalam sistem dapat membahayakan keseluruhan sistem.

 

Redaktur: Andi Nugroho

#depkesAS   #amerikaserikat   #cybersecurity   #keamanansiber   #ancamansiber   #malware

Share:




BACA JUGA
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Awas, Serangan Phishing Baru Kirimkan Keylogger yang Disamarkan sebagai Bank Payment Notice
Malware Manfaatkan Plugin WordPress Popup Builder untuk Menginfeksi 3.900+ Situs
CHAVECLOAK, Trojan Perbankan Terbaru
Indonesia Dorong Terapkan Tata Kelola AI yang Adil dan Inklusif