
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Cyberthreat.id – Tao Li, warga negara China, dijatuhi hukuman 40 bulan karena berupaya menyelundupkan teknologi militer dan ruang angkasa dari Amerika Serikat ke China. Ia divonis telah melanggar Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional.
Pada Jumat (18 Oktober 2019), Departemen Kehakiman AS (DoJ) mengatakan, Tao Li akan meski dipenjara selama 40 bulan, setelah bebas akan tetap diawasi.
Asisten Jaksa Agung, John Demers, mengatakan, Li melakukan aksinya mulai Desember 2016 hingga Januari 2018. Lelaki 39 tahun itu diketahui berusaha membeli amplifier daya yang diperkuat radiasi dan sirkuit pengawas dari pemasok di AS.
Karena produk itu mampu menangani radiasi dan panas tingkat tinggi, Li menganggapnya barang itu cocok untuk aplikasi militer dan luar angkasa. Karenanya, perlu lisensi untuk ekspor di luar AS.
Namun, tidak adanya lisensi dari Departemen Perdagangan AS juga Biro Industri dan Keamanan, otoritas terkait memiliki kebijakan untuk menolak lisensi ketika barang tersebut datang ke China.
Saat tinggal di China, seperti dikutip dari ZDNet, Senin (21 Oktober) Li menjangkau perusahaan swasta AS dan menggunakan banyak nama alias dalam berurusan dengan mereka. Li juga setuju untuk membayar biaya risiko dalam pembicaraannya dengan sumbernya di AS.
Karena tanpa lisensi, ia berusaha untuk memindahkan produk melintasi daerah perbatasan dengan tingkat bahaya yang tinggi bagi pemasok. Uang untuk pembelian barang ditransfer dari rekening bank di China ke seseorang yang berlokasi di Arizona.
Skema itu menjadi berantakan ketika para penyelidik menyamar dan menangkap Li di Bandara Internasional Los Angeles ketika ia berusaha mengunjungi Arizona untuk bertemu seseorang yang ia kontak--kebetulan seorang agen yang menyamar dalam operasi itu.
"Salah satu prioritas utama HSI adalah mencegah produk militer AS dan teknologi sensitif dari jatuh ke tangan mereka yang mungkin berusaha untuk membahayakan Amerika atau kepentingannya. Kami akan terus mengejar pelanggar secara agresif di mana pun mereka berada." kata Scott Brown, Agen Khusus Penanggung jawab Investigasi Keamanan Dalam Negeri (HSI) Phoenix.
Kasus penyelundupan teknologi sebelumnya juga terjadi dan ditangani DoJ. Pada Agustus lalu, misalnya, Jianhua Li (44) asal China dipenjara selama 37 bulan karena perdagangan barang-barang Apple palsu.
Jianhua Li dituduh menjual produk-produk palsu dari China ke AS ketika bekerja di negara itu dengan visa pelajar. Penegak hukum mengatakan sedikitnya 40.000 barang palsu diselundupkan dan mengeruk untung sebesar US$ 1,1 juta dari hasil tersebut.
Redaktur: Andi Nugroho
Share: