IND | ENG
Aturan IMEI Berlaku, Bisakah Titip Ponsel dari Luar Negeri?

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Aturan IMEI Berlaku, Bisakah Titip Ponsel dari Luar Negeri?
Andi Nugroho Diposting : Sabtu, 19 Oktober 2019 - 08:03 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Konsumen Indonesia seringkali menggunakan jasa titip (jastip) untuk membeli gawai yang diinginkan dari luar negeri jika produk itu tidak hadir di Tanah Air. Bagaimana ketentuannya setelah pemberlakuan aturan Identitas Internasional Perangkat Bergerak (IMEI)?

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, selepas penandatanganan bersama aturan IMEI di Kementerian Perindustrian, Jumat (19 Oktober 2019), meminta para pelaku jastip ponsel pintar untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Heru mengatakan barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 yang terbit pada Desember 2017.

Barang bawaan dari luar negeri itu, termasuk ponsel akan dikenakan bea masuk jika berharga di atas US$ 500 atau sekitar Rp 7.071.000. Sementara, saat ini bea masuk untuk pembelian ponsel dari luar negeri berlaku Rp 0.


Berita Terkait:

Selain bea masuk, setiap unit ponsel yang dibawa dari luar negeri akan dikenakan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan 7,5 persen.

Heru mengatakan setiap orang dari luar negeri hanya dapat membawa maksimal dua unit ponsel baru. Jika lebih dari dua perangkat, barang akan disita oleh petugas bea cukai.

Terkait dengan nomor IMEI, tanda terima dari petugas bea cukai, lanjut Heru, dapat dijadikan dasar untuk registrasi IMEI di Indonesia.

Para pelaku jastip seringkali membawa lebih dari dua perangkat ponsel dengan alasan untuk dipakai pribadi.

Heru menilai aturan IMEI sangat efektif untuk menekan peredaran ponsel ilegal. Setelah aturan itu berlaku, ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar tidak dapat tersambung ke jaringan seluler di Indonesia, demikian seperti dikutip dari Antaranews.com.

#imei   #ponselilegal   #kemenperin   #ombudsman   #brti   #agungharsoyo   #ddos   #serangansiber   #ancamansiber

Share:




BACA JUGA
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
Serangan DDoS pada Industri environmental services  Melonjak pada 2023, Termasuk Indonesia
Serangan siber di Rumah Sakit Ganggu Pencatatan Rekam Medis dan Layanan UGD
7 Kegunaan AI Generatif untuk Meningkatkan Keamanan Siber
Para Ahli Mengungkap Metode Pasif untuk Mengekstrak Kunci RSA Pribadi dari Koneksi SSH