
Ilustrasi
Ilustrasi
Cyberthreat.id - Pakar IT dan cyber Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang ditandatangani tiga menteri berdampak positif bagi masyarakat khususnya dalam menekan angka kejahatan siber.
"Dalam konteks keamanan siber, pengaturan IMEI ini otomatis menekan kejahatan siber," kata Alfons kepada Cyberthreat.id beberapa waktu lalu.
Regulasi IMEI ditandatangani di Jakarta pada Jumat 18 Oktober 2019 lewat Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Menurut Alfons, regulasi IMEI adalah salah satu bentuk peran negara dalam mengetahui perangkat komunikasi yang beredar dan digunakan di Tanah Air. IMEI resmi dan legal bisa digunakan untuk mengidentifikasi pelaku kriminal, identifikasi account, identitas IMEI dan berbagai fungsi lainnya.
"Memang IMEI ini lebih kuat karena walaupun sudah berganti-ganti provider, tapi masih bisa dilacak. IMEI juga bisa digandakan atau dikloning sehingga kita harus hati-hati. Jangan sampai IMEI kita dipakai orang," ujarnya menjelaskan.
Selama ini, kejahatan siber seperti penipuan banyak dilakukan lewat berganti-ganti kartu SIM dengan tujuan menghindari jejak. Aturan IMEI, kata dia, menjadikan setiap orang harus berhati-hati karena bisa dilacak lewat IMEI-nya.
Kloning IMEI
IMEI adalah kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional. IMEI diterbitkan oleh Asosiasi GSM atau Global System for Mobile Communications Association (GSMA) untuk seluruh dunia yang terdiri dari 14, 15 dan 16 digit.
Nomor IMEI tidak hanya identifikasi perangkat untuk keperluan dagang, tapi juga untuk keamanan ponsel yang dipakai. Jika smartphone memiliki dua slot kartu SIM, maka ada dua IMEI dalam satu perangkat.
Artinya, jika kartu SIM diaktifkan, maka operator seluler akan memiliki data nomor ponsel pengguna, termasuk nomor IMEI hingga melacak posisi lokasi pengguna. Itu sebabnya operator dapat memblokir IMEI jika smartphone pengguna ternyata blackmarket alias ilegal.
"Jika pelaku kriminal ponselnya yang digunakan satu saja, atau ponselnya itu, itu saja, tentu mudah dilacak melalui IMEI-nya karena resmi. Jadi ini akan menekan kejahatan karena memang IMEI melekat ke ponsel pelaku kejahatan," kata Alfons.
"Kalau provider kan terikat kepada nomor, kalau IMEI terikat kepada fisik ponsel," tegas dia.
Sebelumnya Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Agung Harsoyo, mengatakan Pemerintah telah menyiapkan seperangkat aturan untuk menangani kemungkinan adanya masalah kloning IMEI.
"IMEI yang berbasis hardware secara teoretis maupun praktis, harusnya bisa di-lock. Mirip dengan SIM card kita, ada bagian yang tidak dapat diubah oleh pihak lain. Kami sedang mendikusikan regulasi terkait perangkat ini," kata Agung dilansir Liputan6.
Setiap smartphone atau perangkat yang masuk ke Indonesia, kata Agung, harus dengan IMEI yang terkunci. Dan ketika IMEI sudah dikunci, otomatis tidak bisa diakses melalui sistem operasi.
"IMEI yang ada saat ini tidak dikunci, sehingga sistem operasi (OS) bisa menggantikan IMEI sebuah perangkat dengan identitas lainnya," kata dia.
Share: