
Cek IMEI pada iPhone | Foto: anyline.com
Cek IMEI pada iPhone | Foto: anyline.com
Jakarta, Cyberthreat.id – Pemerintah akhirnya meneken regulasi bersama tiga menteri menyangkut perlindungan bagi industri dan pengguna ponsel, komputer, dan tablet di dalam negeri.
“Ini sejalan dengan upaya menekan masuknya ponsel ilegal ke Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” demikian pernyataan dalam siaran pers yang dikutip dari situs web Kementerian Perindustrian, Jumat (18 Oktober 2019).
Peraturan tersebut akan berlaku pada enam bulan ke depan sejak tanggal ditandatangani. Regulasi yang diteken tersebut adalah:
“Kita semua memiliki visi yang sama, bahwa peredaran perangkat ilegal yang beredar di dalam negeri harus dapat ditekan, sehingga industri dalam negeri mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,” kata Menteri Perindustri RI Airlangga Hartarto di acara “Penandatanganan Peraturan Tiga Menteri terkait IMEI” di Jakarta, Jumat (18/10).
Melalui implementasi peraturan tersebut, ia berharap, industri elektronika khususnya produsen ponsel, komputer, dan tablet dapat terus tumbuh di dalam negeri, serta memacu produksi nasional sehingga bisa mengurangi produk impor.
“Indonesia mempunyai pasar yang sangat besar dengan 60 juta ponsel per tahun,” ujar dia.
“Sebab, penerbitan kebijakan tentang IMEI ini, membuat industri mereka akan terpoteksi dari barang black market. Pelanggan juga akan terjamin,” ia menambahkan.
Catatan Kementerian Perindustrian menyebutkan, industri ponsel, komputer, dan tablet adalah salah satu sektor strategis yang menunjukkan tren meningkat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Berita Terkait:
Pada 2018, data Kemenperin, menunjukkan industri tersebut mampu memproduksi sebanyak 74,7 juta unit atau meningkat 23 persen dari 2017 yang memproduksi sekitar 60,5 juta unit.
Dari sisi neraca perdagangan, catatan ekspor periode Januari-Agustus 2019 sebesar US$ 333,8 juta atau lebih tinggi daripada impor pada periode yang sama US$ 145,4 juta.
Dampak ponsel ilegal
“Urgensi dari pemberlakuan regulasi ini juga karena saat ini perkiraan jumlah ponsel ilegal yang beredar di dalam negeri sejumlah 9-10 juta unit per tahun,” kata Menperin.
Bagi industri, kata dia, ponsel ilegal dikhawatirkan akan berdampak hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal bernilai 10 persen dari biaya langsung produksi atau setara Rp2,25 triliun. Sementara, potensi kerugian penerimaan negara dari pajak sebesar Rp 2,81 triliun per tahun.
Airlangga mengatakan, peraturan tersebut telah dibahas cukup lama secara komprehensif oleh para pemangku kepentingan terkait.
“Secara sistem sudah sangat siap. Sistem akan mengecek data dan untuk datanya ada di Kemenperin. Yang sudah masuk ke kami sudah ada lebih dari 1,4 miliar data IMEI,” tutur dia.
“Sistem ini aman dan tidak akan menggangu bagi para pedagang dan pengguna, baik itu yang beli dari dalam maupun luar negeri, kecuali yang beli di black market,” ia menambahkan.
“Karena tujuannya adalah memerangi produk ilegal. Sebab, regulasi yang ada saat ini bea masuknya nol. Kami ingin menciptakan persaingan yang sehat,” tegas Airlangga.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan, pengguna ponsel tak perlu khawatir dengan adanya peraturan IMEI. “Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Setelah 6 bulan, kemungkinan akan ada,” ujar dia.
Berita Terkait:
Rudiantara menjelaskan, sebelum aturan berlaku berbagai pihak agar dapat turut menyosialisasikan aturan IMEI dan mengintegrasikan sistem, baik yang ada di operator seluler, kementerian dan sistem IMEI internasional di Asosiasi Sistem Global untuk Komunikasi Bergerak (GSMA).
Sementara, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, Kemendag akan prasyarat bagi produk-produk agar mencantumkan buku pedoman dalam bahasa Indonesia.
“Kalau tidak ada label dan pedoman dalam bahasa Indonesia, patut dicurigai sebagai barang black market, meski ujungnya adalah pada pendaftaran IMEI itu sendiri,” ujar dia.
Share: