IND | ENG
Tiga Implikasi Negatif Revisi PP PSTE

Ilustrasi data center

Tiga Implikasi Negatif Revisi PP PSTE
Arif Rahman Diposting : Kamis, 17 Oktober 2019 - 18:27 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Kumpulan asosiasi/organisasi sektor ICT menyebutkan setidaknya tiga persoalan yang akan muncul terkait revisi Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 (PP PSTE) yang mengancam kedaulatan data Indonesia.

Pasal 21 ayat (1) di revisi PP no 82/2012 memperbolehkan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat untuk memproses dan menyimpan data di luar wilayah Indonesia.

Berikut implikasi negatif menurut kumpulan asosiasi/organisasi sektor ICT:

1. Ada potensi 90 persen data di Indonesia akan lari ke luar wilayah Indonesia. Kondisi ini akan berimplikasi besar dari aspek IOPOLEKSOSBUDHANKAM Indonesia di era ekonomi data dan peradaban digital.

Sampai saat ini Indonesia belum mempunyai aturan perlindungan data yang memadai. Ini adalah sebuah kemunduran besar bagi negara Indonesia, disaat negara maju menerapkan perlindungan data di negaranya secara ketat seperti Uni Eropa lewat aturan EU GDPR atau California Consumen Privacy Act (CCPA) di Amerika Serikat.

"Kita malah melakukan relaksasi tanpa perlindungan sama sekali," demikian keterangan pers kumpulan asosiasi/organisasi sektor ICT, Kamis (17 Oktober 2019).

2. Dengan memperbolehkan data Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat memproses dan menyimpan data diluar wilayah Indonesia, maka penyedia layanan pusat data (data center), cloud computing, OTT (Over The TOP) asing tidak lagi berkewajiban melakukan investasi di Indonesia. Itu karena mereka sudah bisa melayani masyarakat Indonesia diluar wilayah Indonesia.

"Dan ini sangat merugikan ekonomi kita."

3. Penegakan hukum akan mengalami kesulitan jika suatu saat nanti proses penegakan hukum tersebut membutuhkan data yang tersimpan di luar wilayah Indonesia. Hal ini dikarenakan masing-masing negara mempunyai aturan dan yuridiksinya masing-masing.

Kumpulkan asosiasi/organisasi sektor ICT berharap kabinet Presiden Jokowi 2019-2024 bisa memilih para pembantu yang bisa mewujudkan visi yang lebih baik.

Hendra Suryakusuma, Ketua Umum Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) menilai terdapat tiga isu krusial terkait revisi PP PSTE yang kabarnya sudah ditandatangani Presiden Jokowi.

Ketiga isu itu adalah masalah kedaulatan data, penegakan hukum, dan sekaligus jalan masuk persamaan perlakuan dalam pajak. Menurut dia, seharusnya pemerintah sebagai perwakilan negara lebih concern terhadap ketiga isu ini.

"Ini malah terbalik, asosiasi dan komunitas yang malah concern dan berulangkali mengingatkan Pemerintah. IDPRO mendesak Pemerintah menunda pengesahan draft tersebut karena mayoritas komunitas TIK di Indonesia belum sepakat dengan draft isi tersebut," kata Hendra.

"Isi revisi masih banyak yang perlu diperbaiki karena sebenarnya revisi PP 82/2012 bisa menjadi jalan masuk untuk memperbaiki ekosistem ekonomi digital di Indonesia," tegasnya.

#Revisi   #pppste   #bigdata   #datacenter   #cyberthreat   #cybersecurity   #kedaulatandata   #kedaulatandigital   #ekonomidigital   #IDPRO   #asosiasiict   #perlindungandatapribadi

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Politeknik Siber dan Sandi Negara Gandeng KOICA Selenggarakan Program Cyber Security Vocational Center