
Contoh hasil deepfake yang memanipulasi wajah aktris Jennifer Lawrence. | Foto: https: thesun.co.uk
Contoh hasil deepfake yang memanipulasi wajah aktris Jennifer Lawrence. | Foto: https: thesun.co.uk
Jakarta, Cyberthreat.id – Dosen Hukum Universitas Bina Nusantara Bambang Pratama mengatakan, di Indonesia belum ada regulasi yang mengatur khusus menyangkut penyalahgunaan teknologi deepfake atau kecerdasan buatan (AI).
Namun, jika ada penyebaran atau penyalahgunaan video atau gambar hasil rekayasa deepfake, kata dia, pelaku bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mengapa? Menurut Bambang juga peneliti The Institute for Digital Law and Society (Tordillas), organisasi yang fokus pada isu hukum siber, kasus tersebut bisa dijerat UU ITE karena berkaitan dengan transaksi elektronik.
Berita Terkait:
“Prinsip teknologi informasi itu pada dasarnya transparan, pembuktiannya harus menggunakan forensik dan menggunakan UU ITE, karena dirasa bisa mencakupi segala hal yg berkaitan dengan transaksi elektronik,” ujar Bambang kepada Cyberthreat.id, Rabu (9 Oktober 2019).
Sementara, Ketua Indonesia Cyber Securty Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan, untuk pembuktian hukum untuk kasus deepfake, cara yang bisa digunakan adalah melalui forensik digital. “Ini harus dilakukan secara mendalam untuk membuktikan apakah video tersebut asli atau tidak,” kata dia.
Hanya, kata Ardi, ada satu kelemahannya jika video tersebut direkam dari satu layar menggunakan perangkat lain, “Ketika dipelajari oleh machine learning, video tersebut akan dianggap asli sehingga harus ada teknologi lain yang bisa mengatasi ini,” kata Ardi.
Menurut Ardi, salah satu yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk setidaknya mencegah dampak negatif dari perkembangan teknologi AI adalah literasi.
“Pemerintah harus giat melakukan literasi ke seluruh lapisan masyarakat mengenai hadirnya deepfake tersebut,” kata Ardi. Terlebih, saat ini sudah banyak aplikasi dan situs web yang bisa membuat dan menyebarkan video deepfake ini.
Berita Terkait:
Istilah deepfake berasal dari kombinasi kata "deep learning" dan "fake". Perangkat lunak berbasis AI ini dapat mengganti wajah satu subjek (sumber) ke video lain (target). Teknik ini menerapkan muka seseorang yang bisa "ditempel" ke tubuh orang lain, layaknya mengedit foto biasa, pada sebuah video.
Semakin banyak kumpulan data yang dimiliki, semakin mudah bagi si pemalsu untuk membuat video deepfake yang “bisa dipercaya publik”.
Share: