
Peneliti The Institute for Digital Law and Society (Tordillas) Bunga Meisa Siagian | Oktarina Paramitha Sandy
Peneliti The Institute for Digital Law and Society (Tordillas) Bunga Meisa Siagian | Oktarina Paramitha Sandy
Jakarta, Cyberthreat.id - Peneliti The Institute for Digital Law and Society (Tordillas), Bunga Meisa Siagian, mengatakan mayoritas masyarakat Indonesia masih awam terhadap hukum digital (digital law).
Padahal hampir seluruh sendi kehidupan era modern sulit dipisahkan dari dunia digital. Mulai dari aktifitas rutin di media sosial sampai membeli nasi goreng kini memanfaatkan fasilitas digital.
Menurut Bunga, perilaku awam tentang hukum digital bisa menimpa siapa saja termasuk kalangan profesional.
"Orang awam digital law itu masih banyak dan jika dibiarkan bisa berbahaya di tengah-tengah era digital," kata Bunga saat menjadi narasumber diskusi bertajuk Kejahatan Siber di Jakarta, Senin (29/04/2019).
Bunga menyontohkan bagaimana awam digital law bisa berakibat fatal. Kisah seorang gadis Amanda Todd bunuh diri di rumahnya di Kanada akibat cyberbullying karena foto dan video pornonya disebar online seorang pria tak bertanggung jawab.
Kasus Amanda kini menjadi warisan besar bagi banyak perumusan hukum digital di dunia. Kemudian di Indonesia sempat marak kasus bocornya foto tak senonoh artis hingga kepala daerah yang karirnya ke depan hancur.
Dalam banyak kasus, kata Bunga, penyelesaian hukum digital kerap digunakan UU terkait pornografi dan UU ITE. Sementara Indonesia masih menunggu disahkannya UU yang mengatur ruang siber, UU tentang data pribadi hingga UU penyadapan.
"Misalnya di dakwa pakai UU pornografi dan ITE, tapi akhirnya hakim memutus pakai UU ITE, sementara korban yang paling menderita terabaikan haknya mulai dari materil dan immateril. Nah, digital law fokus juga terhadap korban," ujarnya.
Digital law menggabungkan berbagai disiplin ilmu terutama ilmu hukum dan teknologi digital. Perilaku awam digital law sering terlihat dari masyarakat Indonesia seperti cuek terhadap privasi data hingga dengan mudahnya sharing informasi personal.
"Digital itu tidak hanya milik orang yang paham digital saja, tapi milik orang hukum juga. Nah, beberapa diantaranya fokus di ilmu hukum saja, sementara lainnya fokus di ilmu digital saja. Akibatnya, digital law itu seolah baru," ujarnya.
Share: