IND | ENG
Data yang Diposting ke Facebook, Itu Milik Facebook

Dialog Nasional Indonesia Internet Governance Forum 2019 di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (9 Oktober 2019) | Foto: Arif Rahman

Data yang Diposting ke Facebook, Itu Milik Facebook
Arif Rahman Diposting : Rabu, 09 Oktober 2019 - 17:31 WIB

Cyberthreat.id - Ketua Bidang Industri 4.0 Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Teguh Prasetya mengatakan masyarakat Indonesia masih banyak yang belum mengetahui betapa berharganya data. Akibatnya, banyak masyarakat yang ceroboh karena data hanya dianggap sebagai catatan atau aktivitas biasa.

"Padahal dunia digital itu sangat transparan. Semua bisa di trace (lacak) karena semua ada datanya mulai dari jam berapa, kenapa, dimana dan sebagainya," kata Teguh di Dialog Nasional Indonesia Internet Governance Forum 2019 di Jakarta, Rabu (9 Oktober 2019).

Teguh mencontohkan cerobohnya masyarakat terhadap data di media sosial yang kerap disepelekan.

Masyarakat Indonesia, kata dia, sudah sangat ketergantungan terhadap media sosial sehingga mengunggah data dan informasi, misalnya ke Facebook, sebenarnya sama saja memberikan informasi berharga.

Facebook diketahui memiliki platform raksasa lain yakni Instagram, WhatsApp dan Facebook Messenger.

"Sekali data anda di update ke Facebook, maka data itu milik Facebook. Misalnya update foto, update liburan bahkan kartu kredit baru, KTP hingga buku tabungan semua di posting. Maka data itu sudah resmi dimiliki oleh Facebook dan Facebook berhak mengolahnya."

Teguh menekankan pentingnya masyarakat untuk membaca terms and condition. Diperlukan literasi dan edukasi yang lebih intens menggunakan semua saluran. Bahwa data itu amat berharga, tidak hanya data pribadi, tapi juga data transaksi dan data lainnya.

"Saya yakin tidak semua membaca terms and condition ini karena malas. Anda harus tahu bahwa data pribadi itu mempengaruhi hidup sekitar 171 juta orang, itu jumlah pengguna internet kita tahun lalu."

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, meskipun Indonesia belum memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, bukan berarti Pemerintah tidak melakukan perlindungan data masyarakat.

Menurut dia, aturan tentang perlindungan data pribadi tercecer di banyak UU seperti UU Telekomunikasi, Peraturan Menteri (Permen) No 20 Tahun 2016, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Perbankan, UU Kesehatan, PP no 82 tahun 2012 hingga UU Adminduk.

"Dan memang UU PDP yang sudah masuk Prolegnas tahun depan kita sesuaikan dengan kondisi Indonesia," kata Sammy.

Ia mencontohkan aturan Right to be forgotten data bisa mempengaruhi bisnis ke depan. Di Spanyol, kata dia, ada kasus seorang pengusaha yang pernah bangkrut tujuh tahun lalu namun kesulitan mengembangkan bisnis barunya yang sedang berkembang.

Menurut dia, hal itu terjadi karena banyak perusahaan yang menjadikan rujukan si pengusaha dengan data yang lama terutama dari Google. Akibatnya, si pengusaha merasa dirugikan karena data-data yang lama milik bisnisnya yang bangkrut belum dihapus atau right to be forgotten.

"Padahal dia bangkrut sudah lama tapi ketika dia mencoba memperluas bisnis, data yang dipakai rujukan adalah data lama yang ada di Google saat dia masih bangkrut. Nah di sinilah pentingnya right to be forgotten atau update tentang aturan data itu. Artinya data yang berhak dihapus untuk kepentingan ke depan," kata dia.

Pakar siber Vaksincom, Alfons Tanujaya, memaparkan sejumlah perusahaan global yang bertahan dan mendapat keuntungan besar di zaman digital. Menurut dia, perusahaan besar itu mengalami progress dan kemajuan luar biasa karena menjadikan data sebagai komoditi baru.

"Itu ada Google, Amazon, Facebook, Alibaba dan sebagainya menjadikan data sebagai komoditi baru. Mereka olah data dan akhirnya mendapatkan informasi berharga," ujarnya.

#Facebook   #perlindungandatapribadi   #keamanandata   #cyberthreat   #cybersecurity   #Instagram   #WhatsApp   #ekonomidigital   #transaksielektronik   #Kominfo

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi