IND | ENG
Teken Perjanjian,  AS-Inggris Sepakat Tukar Data Pribadi

Ilustrasi | Foto: Freepik

Teken Perjanjian, AS-Inggris Sepakat Tukar Data Pribadi
Eman Sulaeman Diposting : Rabu, 09 Oktober 2019 - 17:00 WIB

Whashington, Cyberthreat.id- Amerika Serikat (AS) dan Inggris telah menandatangani perjanjian yang dirancang untuk membantu lembaga penegak hukum mendapatkan akses lebih cepat ke data terkait pelaku kejahatan berat.

Ini adalah perjanjian pertama yang didasarkan pada Klarifikasi Hukum Penggunaan Data Luar Negeri, atau Cloud Act, yang diberlakukan menjadi undang-undang federal AS pada 23 Maret 2018.

Perjanjian UU Cloud yang baru, akan memungkinkan lembaga penegak hukum dari kedua negara untuk meminta data elektronik mengenai kasus-kasus tertentu dari perusahaan teknologi di negara lain.

Perjanjian tersebut,  berlaku untuk kejahatan serius, seperti terorisme, pelecehan seksual anak, dan kejahatan dunia maya.

“Sementara ini perjanjian berbagi data sudah ada antara kedua negara, tetapi proses hukum dapat memakan waktu hingga dua tahun. Dan perjanjian baru ini, dimaksudkan untuk secara signifikan mengurangi waktu itu, sambil melindungi privasi dan meningkatkan kebebasan sipil," tulis Departemen Hukum AS, seperti dikutip dari SecurityWeek, Rabu, (9 Oktober 2019).

Ketentuan perjanjian dimaksudkan untuk mencabut pembatasan untuk berbagai investigasi, tidak menargetkan penduduk negara lain, dan untuk memastikan penyedia, atau perusahaan teknologi bahwa setiap pengungkapan yang dibuat sesuai dengan perjanjian tersebut kompatibel dengan undang-undang perlindungan data.

Selain itu, baik AS dan Inggris berkomitmen untuk mendapatkan izin dari yang lain sebelum menggunakan data apa pun yang diperoleh melalui perjanjian.

“Dalam penuntutan yang berkaitan dengan kepentingan suatu pihak, khususnya, penuntutan hukuman mati oleh Amerika Serikat dan kasus-kasus Inggris yang berimplikasi kebebasan berbicara, ” demikan pernyaatn Departemen Hukum AS.

Departemen Hukum AS mengungkapkan, perjanjian ini diharapkan untuk mempercepat puluhan investigasi kompleks terhadap tersangka teroris dan pedofil. Namun, permintaan tersebut akan tunduk pada otorisasi atau pengawasan yudisial yang independen.

Sebagi informasi, CLOUD Act memungkinkan penegak hukum AS untuk meminta akses ke data,  di mana pun data itu disimpan. Hal ini juga memberi wewenang kepada Amerika Serikat untuk mengadakan perjanjian yang mengangkat hambatan hukum untuk mengakses data elektronik untuk investigasi kriminal tertentu.

“Perjanjian ini akan membuat warga kedua negara lebih aman, sementara pada saat yang sama memastikan perlindungan yang kuat untuk privasi dan kebebasan sipil,” komentar Jaksa Agung AS William P. Barr.

#datapribadi   #tukardata   #cloudact   #amerikaserikat   #inggris   #perjanjian   #departemenhukumAS   #pelakukejahatan

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
BSSN Berikan Literasi Keamanan Siber Terhadap Ancaman Data Pribadi di Indonesia