IND | ENG
Uganda, Burundi, dan Malawi Larang Mata Uang Kripto

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Uganda, Burundi, dan Malawi Larang Mata Uang Kripto
Andi Nugroho Diposting : Rabu, 02 Oktober 2019 - 11:27 WIB

Kampala, Cyberthreat.id – Kementerian Keuangan dan Bank Sentral Uganda mendesak warganya agar tidak menggunakan mata uang kripto (cryptocurrency). Pemerintah Uganda menegaskan tidak mengakui mata uang virtual itu sebagai alat pembayaran sah.

Menteri Keuangan Uganda Matia Kasaija mengatakan, penggunaan cryptocurrency cenderung berisiko pada aksi penipuan. Selain itu, mata uang kripto cenderung untuk dipakai penjahat sebagai tempat pencucian uang atau penjualan barang-barang terlarang.

Sementara itu, faktanya, kata dia, mata uang kripto juga tidak didukung oleh aset apa pun. “Ini yang menjadikan cryptocurrency berisiko tinggi. Ketika seseorang ‘kalah’, mereka kehilangan segalanya dan tidak ada yang memberi kompensasi,” kata Kasaija seperti dikutip dari Independent, Senin (30 September 2019).

Kasaija mengatakan, pemerintah tidak akan bertanggung jawab jika ada yang kehilangan uang untuk organisasi yang menjual mata uang kripto.

Uganda saat ini bersama dengan puluhan negara di dunia yang melarang investasi dan transaksi dengan mata uang kripto.

Negara lain di Afrika yang menolak mata uang kripto adalah Burundi. Seperti dikutip dari Cointelegraph, pemerintah Burundi melarang cryptocurrency karena kurangnya perlindungan bagi publik.

Pelarangan itu keluar setelah ada laporan sejumlah warga di Afrika Tengah itu kehilangan uangnya. Sejak itu perdagangan kripto pun dilarang.

Pada Mei lalu, Bank Sentral Malawi (RBM) juga mengatakan cryptocurrency tidak berlaku secara hukum di negara tersebut dan tidak mewakili pengganti mata uang kwacha Malawi. Gubernur RBM Dalitso Kabambe mengatakan pemerintah tidak berencana untuk mengakui investasi dalam cryptocurrency seperti Bitcoin.

Mata uang kripto adalah mata uang virtual yang pengelolaan berbasis blockchain dan bukan uang yang dikeluarkan bank sentral. Nilai kurs cryptocurrency bergantung pada komunitas yang berkecimpung di dunia uang kripto. Bahkan, pemilik uang tersebut bisa bersifat anonim.

Ada puluhan cryptocurrency, termasuk Bitcoin, Litecoin (LTC), Ethereum, Ripple (XRP), dan Bitcoin Cash. Di negara-negara maju, ada mesin di mana seseorang dapat menambang koin-koin ini dan mendapatkan uang tunai.

Belakangan hari, pengguna media sosial di Uganda ramai mengampanyekan investasi cryptocurrency sebagai cara untuk membuat tabungan tumbuh.

#cryptocurrency   #matauangkripto   #kejaksaanagung   #kejagung   #internet   #kejahatansiber   #serangansiber

Share:




BACA JUGA
Survei APJII, Pengguna Internet Indonesia 2024 Mencapai 221,5 Juta Jiwa
Tingkatkan Kecepatan Internet, Menkominfo Dorong Ekosistem Hadirkan Solusi Konkret
Malware Docker Terbaru, Mencuri CPU untuk Crypto & Mendorong Lalu Lintas Situs Web Palsu
Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi, Kominfo Siapkan Insentif dalam Lelang Low Band
Serangan siber di Rumah Sakit Ganggu Pencatatan Rekam Medis dan Layanan UGD