IND | ENG
Mesin E-Voting Diklaim Aman dari Hacker

Ilustrasi. Foto: Freepik.com

Mesin E-Voting Diklaim Aman dari Hacker
Oktarina Paramitha Shandy Diposting : Jumat, 26 April 2019 - 22:00 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Mesin voting elektronik (e-voting) buatan Badan Pengkajian dan Pengembangan Teknologi (BPPT) diklaim aman dari serangan peretas atau hacker. Apalagi alat yang diciptakan pada 2009 itu telah menerapkan standar sistem keamanan internasional (ISO 27001).

Kepala Program e-Pemilu BPPT, Andrari Grahitandaru, menjamin sistem e-voting aman dipakai dalam pemilihan umum. Dengan komputerisasi pemungutan suara, kata dia, jauh lebih akurat dan tidak mungkin dimanipulasi manusia.

TERKAIT
Baca: Mengapa harus Pakai E-Voting?
Baca: Tiga Hal Utama sebelum Terapkan Sistem E-Voting
Baca: BPPT: Sistem E-Voting Solusi Pemilu Mahal

Apalagi dalam pemungutan suara di TPS, mesin e-voting dalam kondisi offline alias tak terkoneksi internet. Barulah, “Saat pengiriman data hasil pemungutan suara menggunakan internet, tapi tanpa ada campur tangan manusia,” kata Andrari saat ditemui Cyberthreat.id di Kantor BPPT, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

“Jadi, jika ada seseorang yang mau mengubah data, pastilah ketahuan. Karena sejak mau mengirim itu kami mengikuti standar ISO 27001,” ia menambahkan.

Selain itu, dengan tanda tangan digital petugas KPPS yang sudah terverifikasi, kata Andrari, data yang dikirimkan bisa dipertanggungjawabkan. “Banyak pihak yang salah persepsi terkait dengan e-voting ini,” kata dia.

Sistem e-voting ini, menurut Andrari, sangat efisien jika diterapkan di Indonesia. Mulai biaya yang lebih murah, kecepatan, akurasi data, dan juga keamanan jauh lebih baik.

Sistem e-voting baru dianggap tidak cocok, kata dia, jika diterapkan pada masyarakat yang gagap teknologi alias gaptek, infrakstruktur yang tidak memadai, dan sistem keamanan buruk.

“Teknologi yang kami desain, selama proses pemungutan dari buka sampai tutup tidak terkoneksi dengan internet. Karena pemungutan itu rahasia tidak boleh diintervensi,” kata dia.

Untuk penerapan sistem e-voting pada pemilu yang akan datang, kata dia, kembali lagi pada keputusan KPU. “Untuk melaksanakan perubahan dari manual ke elektronik merupakan keputusan yang sangat besar. Kalau komisioner KPU itu ada tujuh, keputusan (untuk menentukan sistem e-voting) itu harus ditentukan secara kolektif kolegial, minimum lima komisioner harus setuju,” ujar Andrari.

Redaktur: Andi Nugroho

#e-voting   #sistem   #e-voting   #pemilu   #pilkades   #bppt   #

Share:




BACA JUGA
Demokratisasi AI dan Privasi
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Awas, Serangan Phishing Baru Kirimkan Keylogger yang Disamarkan sebagai Bank Payment Notice
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital