
Ilustrasi. Foto: Freepik.com
Ilustrasi. Foto: Freepik.com
Jakarta, Cyberthreat.id – Mesin voting elektronik (e-voting) buatan Badan Pengkajian dan Pengembangan Teknologi (BPPT) diklaim aman dari serangan peretas atau hacker. Apalagi alat yang diciptakan pada 2009 itu telah menerapkan standar sistem keamanan internasional (ISO 27001).
Kepala Program e-Pemilu BPPT, Andrari Grahitandaru, menjamin sistem e-voting aman dipakai dalam pemilihan umum. Dengan komputerisasi pemungutan suara, kata dia, jauh lebih akurat dan tidak mungkin dimanipulasi manusia.
TERKAIT
Baca: Mengapa harus Pakai E-Voting?
Baca: Tiga Hal Utama sebelum Terapkan Sistem E-Voting
Baca: BPPT: Sistem E-Voting Solusi Pemilu Mahal
Apalagi dalam pemungutan suara di TPS, mesin e-voting dalam kondisi offline alias tak terkoneksi internet. Barulah, “Saat pengiriman data hasil pemungutan suara menggunakan internet, tapi tanpa ada campur tangan manusia,” kata Andrari saat ditemui Cyberthreat.id di Kantor BPPT, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
“Jadi, jika ada seseorang yang mau mengubah data, pastilah ketahuan. Karena sejak mau mengirim itu kami mengikuti standar ISO 27001,” ia menambahkan.
Selain itu, dengan tanda tangan digital petugas KPPS yang sudah terverifikasi, kata Andrari, data yang dikirimkan bisa dipertanggungjawabkan. “Banyak pihak yang salah persepsi terkait dengan e-voting ini,” kata dia.
Sistem e-voting ini, menurut Andrari, sangat efisien jika diterapkan di Indonesia. Mulai biaya yang lebih murah, kecepatan, akurasi data, dan juga keamanan jauh lebih baik.
Sistem e-voting baru dianggap tidak cocok, kata dia, jika diterapkan pada masyarakat yang gagap teknologi alias gaptek, infrakstruktur yang tidak memadai, dan sistem keamanan buruk.
“Teknologi yang kami desain, selama proses pemungutan dari buka sampai tutup tidak terkoneksi dengan internet. Karena pemungutan itu rahasia tidak boleh diintervensi,” kata dia.
Untuk penerapan sistem e-voting pada pemilu yang akan datang, kata dia, kembali lagi pada keputusan KPU. “Untuk melaksanakan perubahan dari manual ke elektronik merupakan keputusan yang sangat besar. Kalau komisioner KPU itu ada tujuh, keputusan (untuk menentukan sistem e-voting) itu harus ditentukan secara kolektif kolegial, minimum lima komisioner harus setuju,” ujar Andrari.
Redaktur: Andi Nugroho
Share: