
Logo KPU. Foto: Wikipedia
Logo KPU. Foto: Wikipedia
Jakarta, Cyberthreat.id – Pemilihan Umum 2014 menjadi catatan pelik dalam sejarah politik Indonesia. Saat itu negara menghabiskan biaya yang sangat tinggi lantaran masih terjadi sengketa pemilu yang digelar Mahkamah Konstitusi.
Kala itu, ribuan surat suara harus dikirim dari daerah ke Jakarta. MK menyatakan formulir C1, bukti pemungutan suara di TPS, yang sudah diunggah ke situs web KPU dianggap tidak sah.
“Formulir C1 yang sudah diunggah enggak bisa menjadi bukti hukum karena siapa yang unggah dan dari mana, itu tidak jelas,” ujar Kepala Program e-Pemilu Badan Pengkajian dan Pengembangan Teknologi, Andrari Grahitandaru kepada Cyberthreat.id, Jumat (26/4/2019) di Kantor BPPT, Jakarta.
TERKAIT
Baca: Mengapa harus Pakai E-Voting?
Baca: Tiga Hal Utama sebelum Terapkan Sistem E-Voting
Dengan kejadian itu, kata Andrari, seharusnya KPU belajar dari pengalaman tersebut dan pada pemilu selanjutnya diadakan lebih efektif dan efisien.
Sebetulnya BPPT sudah menciptakan alat voting elektronik atau e-voting sejak 2009. Alat tersebut kemudian diuji coba pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Jembrana pada tahun yang sama. Setelah uji coba itu, keluarlah Keputusan MK yang menyatakan bahwa sistem e-voting sah untuk dipakai dalam pemilu.
Andrari mengatakan, saat menciptakan alat tersebut, BPPT telah memikirkan berbagai tahapah mulai e-verification, e-voting, e-recapitulation, bahkan hingga sengketa pemilu di MK.
Jika terjadi sengketa pemilu di MK, kata Andrari, struk audit dan formulir plano bertanda tangan digital hasil cetakan melalui alat e-voting tersebut bisa menjadi bukti hukum yang sah.
Menurut Andrari, dengan sitem e-voting akan mengurangi kesalahan yang biasa terjadi di pemungutan suara di TPS-TPS, seperti salah menyalin dan penulisan angka karena faktor kelelahan petugas TPS.
Redaktur: Andi Nugroho
Share: