Jakarta, Cyberthreat.id - Kanit IV Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kompol Silvester Simamora, mengatakan saat ini terdapat 1,5 miliar orang di dunia hidup tanpa perlindungan data pribadi. Di dalamnya termasuk Indonesia yang berpenduduk mencapai 260 juta jiwa.
"Padahal sifat konsumtif masyarakat kita sangat tinggi sehingga pinjaman online (pinjol) dan fintech berkembang. Disitulah pentingnya data pribadi dilindungi," kata Kompol Silvester Simamora saat menjadi narasumber Indonesia Internet Expo and Summit (IIXS) 2019 di JCC, Jakarta, Sabtu (28 September 2019).
Dittipidsiber Bareskrim Polri terus menerima laporan penipuan terkait fintech maupun pinjol. Saat ini, kata dia, banyak laporan yang nominal kerugiannya kecil di kisaran Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Jika dikumpulkan jumlahnya bisa menjadi raksasa.
Kemudian Dittipidsiber aktif melakukan patroli siber memantau pergerakan pinjol dan aplikasi fintech yang jumlahnya semakin hari makin bertambah. Polri bahkan sudah memiliki analisis big data terkait laporan tersebut.
"Penipuan yang jumlahnya Rp 100 ribu atau puluhan ribu itu banyak. Kami kumpulkan dulu kemudian kami analisis datanya, kami olah lagi datanya karena satu pelaku bisa saja melakukan berbagai tipe kejahatan dan penipuan dengan korban lebih banyak dan lebih luas," ujarnya.
Kompol Silvester mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ke depan. Termasuk melakukan cek dan ricek saat akan menggunakan layanan pinjol. Menurut dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki data dan informasi valid tentang pinjol yang resmi dan ilegal.
"Ada dua sumber pinjol. Pertama pinjol yang registrasi di OJK, dan kedua pinjol ilegal. Saat ini UU Peer2Peer lending belum ada. Kemudian UU PDP juga belum ada, sehingga kita harus ekstra hati-hati terhadap rentenir digital ini."
Pinjol resmi yang terdaftar di OJK hanya menyedot data yang diperlukan untuk keperluan peminjaman. Sebaliknya pinjol ilegal melakukan penyedotan data ugal-ugalan, mulai dari foto hingga nomor kontak.
Bahkan harus dicurigai jika terdapat kemungkinan Malware atau aplikasi jahat yang berniat menguras data dan informasi penting seperti password dan nomor rekening.
"Nah, kami sudah menemukan big data konsumen pinjol itu dijual dalam skala besar. Data itu sangat penting untuk bisa dieksplorasi dengan kebutuhannya lainnya."
Sejauh ini Dittipidsiber menindak penyalahgunaan data melalui UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016. Kemudian Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016).
"Itu ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara, tapi kami sifatnya mendengar aduan dulu. Kalau ada yang dirugikan silakan lapor. Kami tidak akan berhenti mensosialisasikan ini terus menerus karena masyarakat harus diberi tahu," ujarnya.