Dari kiri: Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Asep Safrudin, Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Dalam Negeri Asmawa Tosepu memberikan keterangan terkait dengan peretasan situs web Kementerian Dalam Negeri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27 September 2019).
Pelaku bernama ABS (21) asal Pasuruan, Jawa Timur. ABS memiliki samaran di dunia hacker: Security007. Situs Kemendagri diretas oleh ABS pada Minggu (22 September) sore.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), dan pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Share: