IND | ENG
Apjatel Siap Patuhi Keputusan Ombudsman RI

Ilustrasi | Foto: Cyberthreat/Faisal Hafis (M)

POLEMIK SERAT OPTIK
Apjatel Siap Patuhi Keputusan Ombudsman RI
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Jumat, 27 September 2019 - 14:10 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Polemik pemotongan kabel serat optik milik Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mulai ada titik terang.

Ombudsman Republik Indonesia menengahi polemik antara Apjatel dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI menjelaskan kepada Ombudsman, Senin (23 September 2019), bahwa pihaknya telah sesuai aturan yang berlaku ketika memotong kabel serat optik. Rencana, Ombudsman akan meminta keterangan kepada Apjatel pekan depan.

Ketua Umum Apjatel Arif Angga mengapresiasi dan berharap langkah yang dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya bisa memberikan solusi yang terbaik.

“Kami siap hadir dan menjelaskan duduk perkaranya. Kami juga bersedia untuk mendukung program penataan kabel udara seperti yang diinginkan Pemprov DKI dan Ombudsman,” kata dia dalam pernyataan yang diterima Cyberthreat.id, Jumat (27 September 2019).

Hingga saat ini anggota Apjatel, PLN, dan beberapa instansi pemerintah masih memasang kabel udara. Arif mengakui, pemasangan kabel udara yang dilakukan selama ini tidak sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999. Menurut arif, adanya pemasangan kabel udara di Jakarta karena pemprov tidak memberikan kemudahan kepada penyedia jasa infrastruktur telekomunikasi dan listrik untuk mendapatkan izin.

“Pemda DKI tidak menyediakan sarana utilitas terpadu. Padahal penyedia sarana utilitas terpadu tersebut sudah diamanatkan dalam perda . Jadi, kami bukan tak taat pada hukum. Saat ini masyarakat DKI bisa melihat sendiri siapa yang tidak taat menjalankan peraturan daerah tersebut,” ujar dia.

Menurut Arif, keberadaan kabel udara sebenarnya didorong oleh kebutuhan masyarakat karena alih teknologi sangat cepat dan kebutuhan dari masayarakat juga harus dilayani. Karena memang belum ada regulasi yang memadai dan utilitas terpadu yang belum ada, munculah beberapa inisiatif untuk melakukan penggelaran kabel udara karena pertimbangan lebih cepat, mudah, murah dan efisien.

“Sejak awal kami Apjatel mendukung program-program pemerintah. Sekarang ada kebutuhan masyarakat, kami ingin juga kota rapi, kami ingin juga kemudahan dalam penggelaran jaringan serta kepastian regulasinya dari pemerintah,” kata dia

Apjatel saat ini telah mengoordinasikan 12 kontraktor pelaksana 54 ruas terkait pemasangan kabel serat optik. “Kami kooperatif, kami cari solusi bersama. Jangan seolah-olah operator ini penjahat atau maling,” ujar Arif.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, mengatakan, telah memanggil tiga dinas terkait, yakni Dinas Bina Marga DKI; Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI; Dinas Komunkasi, Informasi, dan Statistik DKI untuk dimintai keterangan.

“Prinsip penyelesaian yang akan dilakukan oleh Ombudsman adalah penegakan aturan sekaligus perlindungan pelayanan publik tanpa harus saling menegasikan satu dengan yang lainnya,” ujar Teguh kepada Cyberthreat.Id, Selasa (24 September).

Dalam pertemuan itu, kata Teguh, pemprov memang telah memenuhi aturan hukum yang ada, yaitu sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas, dan Ingub DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas.

“Sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Apjatel dan juga Pemprov DKI jika pada tanggal 16 Mei 2019 [dilakukan] penurunan utilitas 100 persen. Hal tersebut disepakati pada rapat bersama di tanggal 16 April 2019,” kata Teguh.

Menurut keterangan pemprov, kata Teguh, kesemerawutan jaringan utilitas udara ini bukan hanya karena kabel udara serat optik, melainkan pula jaringan PLN, Telkom, kabel komunikasi Kementerian Pertahanan, dan kabel jaringan CCTV milik Korlantas Polri.

Padahal, kata dia, perda utilitas mengamanatkan jika pemasangan jaringan di atas tanah hanya diperkenankan pada jalan layang, jembatan layang, jalan lintas atas (overpass), dan jalan lintas bawah (underpass).

Sejak keluarnya perda tersebut, kata Teguh, pemprov hanya memberikan izin kepada pihak yang membangun utilitas bawah tanah baik dengan mempergunakan jaringan utilitas terpadu yang sudah di bangun maupun membangun jaringan utiltas bawah tanah sendiri sesuai standar yang ditetapkan.

Ombudsman, kata dia, menilai para pihak sudah memiliki itikad yang sama untuk melakukan perbaikan terhadap utilitas kabel udara yang ada di Jakarta saat ini. Pemprov DKI dinilai sudah menyampaikan rencana mereka untuk tahun 2019 dan tahun 2020 kepada seluruh pihak termasuk Apjtel.

Rencana, Ombudsman juga akan mengadakan konsolidasi dngan APJII, PLN, Telkom, Kemenhan, dan Korlantas dalam proses relokasi jaringan utilitas di Jakarta. “Kami harapkan akan ada kesepakatan para pihak terkait rencana relokasi utilitas udara tersebut untuk tahun 2019 dan 2020,” kata dia.

Redaktur: Andi Nugroho

#Apjatel   #fiberoptik   #kabeloptik   #seratoptik   #fiberoptic   #pemprovdki   #internet   #5G

Share:




BACA JUGA
Survei APJII, Pengguna Internet Indonesia 2024 Mencapai 221,5 Juta Jiwa
Tingkatkan Kecepatan Internet, Menkominfo Dorong Ekosistem Hadirkan Solusi Konkret
Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi, Kominfo Siapkan Insentif dalam Lelang Low Band
Layanan BTS 4G Daerah 3T Fasilitasi PBM dan Kegiatan Masyarakat 
Menkominfo: BTS 4G Dukung Pengamanan Pos Lintas Batas Negeri