IND | ENG
Ingin Hapus Jejak Digital di Google? Tinggal Saja di Eropa

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Ingin Hapus Jejak Digital di Google? Tinggal Saja di Eropa
Andi Nugroho Diposting : Rabu, 25 September 2019 - 17:51 WIB

Cyberthreat.id – Jika Anda ingin menghilangkan jejak digital, Anda bisa memilih untuk tinggal di Eropa.

Pengadilan Eropa (ECJ) dalam putusannya, Selasa (24 September 2019), menyatakan, bahwa Google harus mematuhi kebijakan “hak untuk dilupakan” (right to be forgotten).

Namun begitu, raksasa teknologi Amerika Serikat itu tidak harus mematuhi kebijakan penghapusan data pribadi sesuai permintaan itu dalam skala internasional. Ini kemenangan bagi Google sekaligus pendukung kebebasan berpendapat untuk melindungi hak-hak privasi pengguna internet.

"Hak atas perlindungan data pribadi bukanlah hak absolut, tetapi harus dipertimbangkan dalam kaitannya dengan fungsinya dalam masyarakat dan diseimbangkan dengan hak-hak fundamental lainnya, sesuai dengan prinsip proporsionalitas," kata ECJ dalam siaran persnya yang diberitakan ZDNet, Selasa.

"Selain itu, keseimbangan antara hak privasi dan perlindungan data pribadi, di satu sisi, dan kebebasan informasi pengguna internet, di sisi lain, cenderung sangat bervariasi di seluruh dunia."

Putusan tersebut sebetulnya sebagai tanda, bahwa di era internet yang tidak mengenal batas, apakah orang dapat menuntut penghapusan informasi secara menyeluruh tentang diri mereka dari pencarian, tanpa menghambat kebebasan berbicara dan kepentingan publik.

Kasus ini bermulai dari putusan ECJ 2014 yang mengatakan, bahwa orang-orang Eropa dapat meminta Google untuk menghapus beberapa hasil dari pencarian nama orang tersebut.

Pada 2016 Google mendapatkan masalah setelah Commission nationale de I’informatique et des libertes (CNIL), pengawas perlindungan data pribadi Perancis mendenda sebesar US$ 109.790. Itu lantaran Google menolak untuk menghapus daftar informasi sensitif dari hasil pencarian secara global berdasarkan permintaan.

Akhirnya Google membawa kasusnya ke Dewan Negara Prancis hingga kemudian sampai di tingkat ECJ. CNIL mengatakan akan mematuhi putusan ECJ.                                          

Google mengatakan telah menerima 845.501 permintaan untuk menghapus tautan dan menghapus 45 persen dari 3,3 juta tautan yang diminta untuk dihapus, demikian seperti dikutip dari Reuters.

Namun, pada awalnya, raksasa teknologi AS itu hanya mengambil hasil dari situs web Eropa. Alasannya, agar tidak menjadi preseden berbahaya yang mengganggu hasil pencarian di negara-negara lain yang memiliki undang-undang berbeda.

Dalam putusannya, ECJ mengatakan bahwa Google tidak diharuskan menghapus semua referensi dari mesin pencariannya. Namun, Google diharuskan untuk menghapus pada mesin pencarinya di anggota Uni Eropa.

Google juga harus menerapkan langkah-langkah pencegahan. Misalnya, mencegah pengguna internet mendapatkan akses dari negara UE mana pun pada tautan yang dipermasalahkan yang muncul di mesin pencari di luar UE.

#perlindungandatapribadi   #jejakdigital   #eropa   #pengadilaneropa   #google   #ECJ   #CNIL

Share:




BACA JUGA
Google Mulai Blokir Sideloading Aplikasi Android yang Berpotensi Berbahaya di Singapura
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Malware Menggunakan Eksploitasi MultiLogin Google untuk Pertahankan Akses Meski Kata Sandi Direset
Google Cloud Mengatasi Kelemahan Eskalasi Hak Istimewa yang Berdampak pada Layanan Kubernetes
Penting: Kerentanan Zero-Day Chrome Terbaru yang Dieksploitasi di Alam Liar – Upadate-ASAP