IND | ENG
Lima Poin Keberatan SafeNet Terhadap RUU KKS

Diskusi bertajuk Masa Depan Keamanan Siber Indonesia di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (25 September 2019) | Foto: Arif Rahman

Lima Poin Keberatan SafeNet Terhadap RUU KKS
Arif Rahman Diposting : Rabu, 25 September 2019 - 11:30 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet) menyebut lima persoalan yang perlu dikritisi di dalam Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Direktur eksekutif SafeNet, Damar Juniarto, mengatakan sejumlah prinsip tersebut perlu diperhatikan terutama terkait HAM dan karakter ruang siber yang harus melibatkan banyak pihak.

"Karena sejumlah pasal di dalamnya memiliki persoalan," kata Damar dalam diskusi bertajuk Masa Depan Keamanan Siber Indonesia di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (25 September 2019).

Berikut lima poin keberatan SafeNet:

1. Mengancam privasi dan kebebasan berekspresi

RUU KKS menurut Damar tidak menekankan jaminan kebebasan berekspresi dan perlindungan atas privasi di ranah siber. Misalnya dalam pasal 11 yang menyebutkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memiliki tugas mitigasi dan respon jika terjadi ancaman/serangan siber.

"Pasal ini berpotensi digunakan untuk memidanakan mereka yang berpendapat secara legal dan sah menggunakan perangkat digital," ujarnya.

Kemudian pasal 14 ayat 2 f yang dinilai berpotensi melakukan tindakan semena-mena karena membiarkan penyelenggara mengambil tindakan tanpa penilaian yang menyeluruh atas ancaman siber tersebut.

Pasal 31 menurut Damar mencantumkan kewajiban pusat operasi untuk terkoneksi pada pusat operasi BSSN.

2. Membatasi perkembangan teknologi yang melindungi HAM

Pasal 17- 27 RUU KKS mengatur kewenangan sertifikasi, akreditasi hingga perizinan. Pasal tersebut, kata Damar, membatasi perkembangan teknologi yang melindungi HAM.

"Terutama teknologi open source dan inisiatif yang prinsipnya melindungi dari praktek monopoli perusahaan teknologi keamanan siber dan pendulangan data oleh perusahaan IT," ujarnya.

3. Menghalangi kapasitas individu dalam meningkatkan keamanan siber

Sejumlah pasal juga mengatur mengenai kewajiban akreditasi dari BSSN terhadap upaya pelatihan keamanan siber. Menurut Damar, pelaksanaan pelatihan keamanan siber tentu tidak bisa terpusat pada BSSN karena jumlah warga yang seharusnya mendapat pelatihan berbanding lurus dengan jumlah warga yang mendapat akses internet.

4. Minim pelibatan Multi stakeholder

Pasal 10 RUU KKS menyatakan BSSN satu-satunya pihak yang menyusun daftar infrastruktur kritis. Dalam hal ini, Damar melihat pelibatan forum tata kelola internet tidak tampak sama sekali.

5. BSSN menjadi lembaga Superbody

Damar mengatakan BSSN lewat RUU KKS bermaksud meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan dapat mewujudkan keamanan nasional berdasarkan pasal 42, 43 dan 44 hingga pasal 46-53. Menurut dia, kewenangan BSSN lebih dari konten yang ada di pasal-pasal tersebut.

"Perlukah badan ini memiliki kewenangan lebih luas hingga mengeluarkan regulasi keamanan dan ketahanan siber sendiri lalu melaksanakan diplomasi siber," kata mantan VP Government Relations Go-Jek tersebut.

#SafeNet   #ruukks   #cyberthreat   #cybersecurity   #Paramadina   #ekonomidigital   #internet   #bssn

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
BSSN-Huawei Techday 2024
Keamanan Siber Membutuhkan People, Process, dan Technology.
BSSN dan Bank Riau Kepri Syariah Teken Kerja Sama Perlindungan ITE