IND | ENG
Substansi RUU KKS: Sesuai Perkembangan Zaman

BSSN paparkan Delapan Inventarisasi Kebutuhan Aturan dalam Tata Kelola Keamanan Siber saat RDP di Badan Legislasi DPR, Kamis 28 Maret 2019

Substansi RUU KKS: Sesuai Perkembangan Zaman
Arif Rahman Diposting : Kamis, 28 Maret 2019 - 18:04 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber, Kamis 28 Maret 2019.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), selaku koordinator dan kolaborator ruang siber Tanah Air, memaparkan secara komprehensif masukan terhadap RUU lewat ‘Delapan Inventarisasi Kebutuhan Aturan dalam Tata Kelola Keamanan Siber’.

Juru Bicara BSSN Anton Setiyawan mengatakan beban keamanan siber tidak sepenuhnya kepada BSSN. Semua itu harus mengacu pada Perpres RI Nomor 53/2017 sebagaimana diubah Perpres Nomor 133/2017 tentang BSSN.

Disebutkan tugas dan fungsi BSSN adalah melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur terkait keamanan siber.

Kepada Cyberthreat.id usai RDP, Anton Setiyawan menyebut UU Keamanan dan Ketahanan Siber bertujuan memperkuat BSSN secara kelembagaan maupun secara struktural. Publik, kata dia, harus melihat RUU ini fokus ke substansi.

Berikut petikan wawancaranya:

Tadi ada sinyal positif dari Baleg terkait RUU ini. Bagaimana menurut anda?

“Sebetulnya kembali lagi bahwa UU yang akan dibentuk ini menjadi penguatan karena tadi sempat muncul anggapan akan dibentuk badan baru. Bukan seperti itu maksudnya karena BSSN sudah dibentuk badannya melalui Perpres.”

“Tinggal sekarang kita melakukan sisi perkuatan dari sisi regulasi agar bisa lebih maksimal bekerja.”

“Di forum RDP tadi DPR lebih meminta masukan poin apa saja yang harus dimasukkan dan diakomodir dalam UU tersebut. Sehingga nantinya peran BSSN lebih baik dan tujuan BSSN untuk keamanan siber nasional lebih baik.”

Apakah BSSN setingkat menteri?

“Menurut Perpres perbaikan yang baru posisi BSSN memang setingkat menteri. Makanya, tadi ada penjelasan dari Ketua Baleg dan Kepala BSSN.”

Sudah ada kendala dalam pembahasan isu RUU ini?

“Kalau RUU ini kan inisiatif DPR dan intinya akan disepakati. Nanti BSSN akan berikan tanggapan terhadap draf tersebut sehingga posisi pemerintah menunggu saja dan BSSN juga menunggu sampai drafnya selesai. Setelah itu baru DPR akan bersurat ke pemerintah.

Dari BSSN bagaimana?

“Substansi RUU sebenarnya adalah bicara mengenai siapa yang harus dilindungi, siapa bertanggung jawab melindungi dan sektor apa saja yang akan dilindungi. Mekanisme dan peranan BSSN sebagai regulator. Itu yang harusnya tertampung di dalam UU ini memperhatikan kemajuan ekonomi nasional. Terus perlindungan terhadap HAM juga, seterusnya perlindungan data pribadi juga dijamin lewat UU ini.

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) maksudnya?

“Memang RUU PDP langsung ke substansi, tapi kalau ini RUU Keamanan dan Ketahanan Siber kita bicara dari keseluruhan sistem keamanan siber sebagai sebuah negara. Artinya kita tetap punya norma-norma yang dilindungi.

Tadi juga dibahas patroli siber yang dibagi tiga wilayah?

“Jadi sebetulnya sebelum BSSN di bentuk sudah ada institusi yang melakukan patroli siber, tapi itu secara spesifik. Misal Polri di bidang cybercrime, BIN dan BNPT di bidang terorisme, Kominfo di bidang penyaringan konten.”

“BSSN pada level mengoordinasikan. Lebih tepatnya kalau bicara patroli, maka itu sesuai dengan Tupoksi kita yakni mendeteksi dan identifikasi serangan secara keseluruhan nasional. Kami juga melihat keluar atau aliran ancaman dari luar ke dalam maupun dalam ke luar.”

Selain patroli siber juga ada rencana Shield ruang siber Indonesia. Itu seperti apa?

“Mimpinya BSSN untuk negara sebesar Indonesia adalah kami ingin patroli siber. Jadi patroli siber dibagi menjadi tiga wilayah Barat, Tengah dan Timur dilakukan 24 jam. Artinya ketika ada teknologi yang coba menyerang, kami bisa intip duluan dan lakukan persiapan. Rencana yang lebih besarnya lagi kami ingin membangun Shield Indonesia.”

Apa itu Shield Indonesia?

“Kami blok atau pagari ruang siber Indonesia. Misalnya, jika ada yang mau menyerang kami datangi lalu tanya tujuannya apa ke ruang siber Indonesia. Kami akan bicara baik-baik dan suruh kembali. Kami tetap optimis dan mampu berbuat seperti itu lewat patroli dan shield.

“Itu rencana kami dan kami ingin warga negara Indonesia merasa terlindungi di ranah siber, tapi itu tergantung perhatian pemerintah khususnya di bidang anggaran karena syaratnya kami harus punya teknologi terbaik dan kami juga sudah hunting dimana teknologi terbaik itu.”

Indonesia belum mau serangan balik pihak yang sudah menyerang. Sampai dikatakan kita bertahan sementara di dalam sepak bola ada strategi total football, kalau bertahan terus pasti kebobolan. Itu bagaimana?

“Dalam teori intelejen bisa saja kita dipancing lawan. Padahal lawan itu sudah punya kekuatan luar biasa untuk memukul sekeras-kerasnya.”

“Kita dipancing apakah ada reaksi atau bagaimana. Sebut saja misalnya sebuah negara besar memancing kita, tapi jangan dulu serangan balik. Kalau kita serang balik sementara kemampuan kita masih tanggung, maka mereka akan memukul kita lebih besar.

“Tapi kami sudah memperbanyak latihan, simulasi dan jam terbang. Sebenarnya kami tetap membangun pertahanan yang sangat kuat, tapi tentu butuh dukungan lagi.”

#RUU   #Keamanan   #dan   #Ketahanan   #Siber   #BSSN

Share:




BACA JUGA
BSSN-Huawei Techday 2024
Keamanan Siber Membutuhkan People, Process, dan Technology.
BSSN dan Bank Riau Kepri Syariah Teken Kerja Sama Perlindungan ITE
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
Politeknik Siber dan Sandi Negara Gandeng KOICA Selenggarakan Program Cyber Security Vocational Center
Perkuat Keamanan Siber Sektor Industri, BSSN dan PT INKA Launching CSIRT