
Ilustrasi | Foto: Cyberthreat/Faisal Hafis (M)
Ilustrasi | Foto: Cyberthreat/Faisal Hafis (M)
Jakarta, Cyberthreat.id – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mendesak agar pemerintah segera membuat regulasi yang jelas dan tegas mengenai pengelolaan, penggunaan, dan perlindungan data konsumen.
Ketua Umum AFTECH, Niki Luhur, mengatakan, perlindungan data konsumen menjadi salah satu perhatian utama para pelaku layanan teknologi finansial (fintech). Sebab, pelaku fintech yang berhubungan langsung dengan data konsumen dalam tiap transaksi.
“Untuk itu, diperlukan peraturan yang tegas dan jelas mengenai pengelolaan, penggunaan, dan perlindungan data konsumen,” kata Niki di acara “Indonesia Fintech Summit and Expo 2019” di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (23 September 2019).
Menurut Niki, sangat penting kerja sama antar industri untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari kegiatan ilegal seperti penipuan (fraud), kejahatan siber (cyber crime), dan lain-lain.
Layanan fintech memanfaatkan saluran-saluran baru baik melalui website, perangkat mobile, dan lain-lain. Hal ini memungkinkan pemain fintech menjangkau masyarakat yang ada di daerah, bahkan daerah terpencil, yang selama ini belum tersentuh bank konvensional.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, mengatakan perlindungan konsumen fintech harus dilakukan melalui penerapan kode etik oleh asosiasi fintech dan juga kehadiran undang-undang terkait perlindungan data nasabah.
Komitmen OJK terhadap fintech dan inovasi keuangan digital, kata dia, telah dibuktikan dengan beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang fintech, seperti POJK Nomor 77/2016, POJK Nomor 13/2018, dan POJK Nomor 37/2018.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, mengatakan, layanan fintech mengalami perkembangan yang cukup pesat dan berperan penting dalam inklusi keuangan.
Data AFTECH pada 2019 menunjukkan 70 persen portofolio fintech terdiri dari lapisan masyarakat yang tidak terlayani perbankan (unbanked and underbanked). Menurut dia, fintech memiliki kelebihan dalam memberi pelayanan keuangan yang cepat, terjangkau, dan aman untuk masyarakat.
Darmin berharap industri fintech tidak hanya fokus memperoleh keuntungan dari bisnisnya, tetapi juga fokus meningkatkan edukasi dan proteksi kepada konsumen.
Di sisi lain, kata dia, pemerintah juga terus berupaya menyelesaikan berbagai tantangan untuk membangun ekosistem fintech dan ekonomi digital di Indonesia. Antara lain, manajemen risiko, kesiapan infrastruktur, peningkatan literasi finansial, serta menciptakan kerangka regulasi.
AFTECH sebagai organisasi yang menaungi seluruh perusahaan fintech di Indonesia telah memiliki anggota sebanyak 280 perusahaan. Dari jumlah itu, 250 perusahaan di antaranya merupakan perusahaan fintech yang beroperasi di sektor sistem pembayaran digital, pinjaman online, inovasi keuangan digital, insuretech, dan equity crowdfunding..
Saat ini juga tercatat 48 perusahaan fintech yang masuk ke dalam 15 kluster inovasi keuangan digital. Per Agustus lalu, terdapat 127 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang terdaftar di OJK dan satu perusahaan equity crowd funding yang berizin.
Redaktur: Andi Nugroho
Share: