IND | ENG
 Sistem SIBINA Pastikan Keamanan Data Pribadi

Ilustrasi | Foto: Antarafoto

Regulasi IMEI
Sistem SIBINA Pastikan Keamanan Data Pribadi
Eman Sulaeman Diposting : Sabtu, 21 September 2019 - 22:00 WIB

Jakarta,Cyberthreat.id - Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Infromatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait ponsel ilegal (black market). Peraturan tersebut berkaitan dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Namun, sebelum sampai pada tahap tersebut, terdapat beberapa persiapan yang dilakukan oleh instansi terkait, sehingga memastikan implementasi dari Permen tersebut, tidak mendapat retensi dari masyarakat maupun industri.

Salah satu sistem yang disiapkan adalah SIBINA ( Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional). Saat ini, yang berada di kemenperin  sudah siap digunakan. Hanya saja, dalam pengoperasian masih menunggu kesepakatan peraturan dari tiga kementerian tersebut.

“Sistem SIBINA sudah on dan sudah siap digunakan. Tinggal menunggu teknis regulasi,” kata Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian dalam keterangan pers, Sabtu, (21 September 2019).

Masyarakat dihimbau tidak perlu khawatir terhadap keamanan SIBINA ini. Pasalnya, menurut Janu, sistem SIBINA ini sama sekali tidak bisa memiliki data individu. Tetapi, hanya data ponsel, selain data IMEI yang masuk melalui TPP (Tanda Pendaftaran Produk), baik IMEI ponsel, computer, tablet dan handheld.

“Untuk data pemilik ponsel itu semua ada di Operator,” jelas Janu.

Nantinya, lanjut Janu, data yang dimiliki oleh Kemenperin akan di pair atau dipasangkan dengan data dari operator. Baru setelah itu akan keluar daftar IMEI yang perlu diberi notifikasi. Apakah itu black list atau white list.

Itupun semuanya dilakukan, antara sistem SIBINA dan sistem di operator secara online. Artinya, tidak mungkin adanya kebocoran data.

“Intinya, kami tidak mau menyulitkan masyarakat dengan adanya aturan IMEI ini dan tentu saja demi kepentingan negara,” ungkap janu.

Lalu, bagaimana dengan duplikat IMEI? Sistem SIBINA ini sendiri nantinya akan mampu mendeteksi adanya duplikasi IMEI. Nanti, kelanjutannya akan di blokir atau tidak, akan ada tahap verifikasi dulu. Jadi tidak akan langsung blokir. Akan ada sistem verifikasi.

“Jadi saat ini, terus menerus dilakukan uji coba terhadap sistem SIBINA ini supaya meminimalisasi kejadian yang tidak diinginkan. Sambil menunggu aturannya dari ketiga Kementerian ditandatangani,” tambah Janu.

Janu juga mengungkapkan, saat ini, data IMEI yang ada di Kemenperin berdasarkan TPP sejak 2012 ada sekitar 1,65 miliar IMEI ponsel dan tablet.

 

 

 

 

#IMEI   #ATSI   #blackmarket   #ponsel   #stakeholder   #kominfo   #kemenperin   #kemendag   #Rudiantara   #nomorseluler   #sibina   #datapribadi

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi