IND | ENG
Revisi UU KPK dan RUU KKS

Ilustrasi serangan siber. (Foto: Freepik)

Revisi UU KPK dan RUU KKS
Irvan AF Diposting : Jumat, 20 September 2019 - 19:20 WIB

REVISI Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang popular disebut UU KPK telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa (17/9). Setelah revisi UU KPK tersebut disahkan, reaksi penolakan terhadap revisi tersebut terus bermunculan. Beberapa poin yang dalam revisi UU KPK tersebut disinyalir akan melemahkan KPK sebagai ujung tombak gerakan pemberantasan korupsi.

Poin utama kritik terhadap revisi UU KPK itu ada pada poin KPK menjadi lembaga eksekutif, bukan lembaga independen lagi. Pegawainya pun menjadi ASN. Selain itu, dengan dibentuknya dewan pengawas, KPK harus meminta izin untuk melakukan tindak penyadapan. Ya, kita berharap beberapa tuduhan kelompok maysarakat itu meleset. Presiden Joko Widodo pasti punya pertimbangan matang untuk mengeluarkan surat presiden (surpres) dan mengirimkan wakil pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK di DPR.

Sebetulnya, jika dilihat dari unsur keterdesakan. Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) lebih mendesak dari UU KPK. Beberapa kejadian yang membutuhkan tindakan dan pencegahan keamanan siber menjadi "kena tanggung" (kentang) karena belum ada payung hukum untuk itu.

Kasus kebocoran 12 juta data pengguna Bukalapak, kasus berkurang dan naiknya saldo nasabah Bank Mandiri, hingga kasus mati lampu massal (black out) PLN, dan yang terbaru kebocoran jutaan data penumpang Lion Air membutuhkan penanganan serius.

Tak hanya kasus-kasus parsial itu saja. Ancaman perang siber, dan isu kedaulatan negara di ruang siber juga makin mendesak. Isu revolusi industri 4.0 yang menekankan pada transaksi digital jelas butuh payung perlindungan. Sepuluh sektor infrasturuktur kritis nasional seperti penegakan hukum, energi, telekomunikasi, transportasi, keuangan, kesehatan, pertanian, pertanahan dan industri strategis, layanan darurat, hingga sumber daya air makin terkoneksi dengan ruang siber.

Meski hampir semua pihak bersepakat RUU seperti KKS ini mutlak dibutuhkan, masih ada pro-kontra mewarnai. Tidak semua orang sepakat Draft RUU KKS yang dirumuskan Badan Legislatif DPR itu disahkan pada periode masa sidang DPR sekarang. Mereka yang kontra, mempermasalahkan RUU KKS terlalu state centris dengan peran utama pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

BSSN adalah sebuah lembaga baru yang dibentuk Presiden Jokowi pada 2017 lalu. Lembaga ini adalah gabungan dari Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Direktorat Keamanan Informasi berada di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan dasar Perpres No. 53 Tahun 2017 dan Perpres No. 133 Tahun 2017.

Dengan disahkannya revisi UU KPK, dan sebentar lagi RUU KKS. Setelah revisi itu, status KPK kini jadi sama dengan BSSN. Bukan lagi lembaga independen. Kita hanya berharap penguatan terhadap dua lembaga, yakni KPK dan BSSN sekaligus. Namun kenyataannya, memang harus kita terima ada yang dikuatkan dan dilemahkan.

#Revisi   #UU   #KPK   #RUU   #KKS

Share:




BACA JUGA