IND | ENG
Gara-gara Buku Memoar, AS Ajukan Gugatan kepada Snowden

Edward Snowden | Foto: spiegel.de

"PERMANENT RECORD"
Gara-gara Buku Memoar, AS Ajukan Gugatan kepada Snowden
Andi Nugroho Diposting : Rabu, 18 September 2019 - 16:53 WIB

Cyberthreat.id – Departemen Kehakiman AS mengajukan gugatan perdata terhadap Edward Snowden, mantan pekerja kontrak National Security Agency (NSA) yang membocorkan dokumen rahasia AS.

Gugatan yang diajukan Rabu (18 September 2019) berkenaan dengan pelanggaran perjanjian non-disclosure (larangan membocorkan informasi, red) yang ditandatangani antara Snowden dengan NSA dan Central Intelligence Agency (CIA).

Yang dimaksud pelanggaran itu adalah keluarnya buku memoar baru Snowden berjudul "Permanent Record” yang mulai dijual per hari ini.

Menurut kontrak yang diteken dengan NSA dan CIA, kata pemerintah AS, Snowden seharusnya menyerahkan buku itu untuk ditinjau dan disetujui oleh pemerintah AS sebelum dipublikasikan.

“Klausul ini standar dalam semua kontrak karyawan intelijen pemerintah. Ini juga untuk mencegah mantan agen mengungkapkan informasi rahasia dalam memoar atau karya fiksi,” kata Departemen Kehakiman AS dalam siaran pers seperti dikutip dari ZDNet, Rabu.

Menurut Departemen Kehakiman, gugatan perdata itu bukan upaya untuk memblokir penerbitan dan penjualan buku, tetapi meminta pengadilan memastikan tidak ada pendapatan dari buku yang mengalir kepada Snowden. Ada tiga penerbit sebagai terdakwa dalam gugatan perdata.


Foto: irishtimes.com


"Amerika Serikat menuntut penerbit semata-mata untuk memastikan bahwa tidak ada dana yang ditransfer ke Snowden, atau atas arahannya, sementara pengadilan menyelesaikan gugatan," kata Departemen Kehakiman.

Jaksa AS untuk Distrik Timur Virginia G. Zachary Terwilliger mengatakan, informasi intelijen harus melindungi negara, bukan memberikan keuntungan pribadi kepada seseorang.

"Gugatan tersebut untuk memastikan bahwa Edward Snowden tidak menerima uang atas pelanggaran kepercayaan yang telah diberikan kepadanya (selama bekerja di NSA dan CIA, red),” ujar dia.

Gugatan itu pun ditanggapi oleh American Civil Liberties Union (ACLU). Dalam unggahan di blognya hari ini, Ben Wizner, petinggi ACLU juga salah satu pengacara Snowden mengkritik upaya pelemahan pemerintah AS kepada kliennya.

"Buku ini tidak mengandung rahasia pemerintah yang belum pernah diterbitkan sebelumnya," kata Wizner.

"Seandainya Snowden percaya bahwa pemerintah akan meninjau bukunya dengan itikad baik, dia akan menyerahkannya.”

“Namun, pemerintah terus bersikeras bahwa fakta-fakta yang diketahui dan dibahas di seluruh dunia masih dirahasiakan,” ujar Wizner.

Snowden adalah pembocor dokumen rahasia milik NSA/CIA kepada media massa pada 2013. Saat itu ia berada di Hong Kong dan mengontak wartawan The Guardian untuk datang ke apartemennya dan menyaksikan data-data rahasia itu.

Sejak pengungkapan itu, ia diburu penegak hukum AS. Ia kemudian menerima suaka politik dari Rusia dan tinggal di sana hingga sekarang. Dokumen yang dibocorkan adalah program pengawasan internal dan luar negeri pemerintah AS dan operasi siber.

#edwardsnowden   #cia   #nsa   #amerikaserikat

Share:




BACA JUGA
Wamenkominfo Apresiasi Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas Talenta AI Aceh
Wamenkominfo Dorong Kolaborasi Kembangkan Eksosistem AI
BSSN dan Huawei Berikan Literasi Keamanan Siber Bagi Peserta Diklat Kemenlu
Peneliti Ungkap Teknik Penambangan Kripto yang Tidak Terdeteksi di Azure Automation
Pesan Hinsa untuk Taruna Poltek SSN: Harus Siaga Menghadapi Ancaman Siber