IND | ENG
Depository Tak Resmi, Bappebti Tegur Tokopedia

Kepala Biro dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi (kiri), Kepala Bappebti Tjahya Widayanti (tengah) dan Kepala Biro Humas Kemendag Fajarini Puntodewi (kanan) dalam diskusi bertajuk Transaksi Emas Digital di Jakarta, Selasa (17 September 2019) | Foto: Faisal Hafis

Depository Tak Resmi, Bappebti Tegur Tokopedia
Arif Rahman Diposting : Rabu, 18 September 2019 - 05:01 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegur Tokopedia karena melakukan transaksi emas digital tanpa memiliki depository resmi. Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengatakan, tanpa depository resmi, semua perusahaan atau platform yang melakukan transaksi emas digital otomatis tanpa izin.

"Di luar itu banyak pedagang emas ilegal sehingga jangan sampai pedagang emas dirugikan, makanya perlu regulasi ke depannya," kata Tjahya Widayanti di Jakarta, Selasa (17 September 2019).

Memang sampai saat ini Indonesia belum memiliki depository profesional yang beroperasi untuk transaksi emas digital. Bappebti dalam waktu dekat akan menerbitkan regulasi sehingga aturan main emas digital menjadi jelas.

Depository adalah semacam gudang penyimpanan emas yang keberadaannya diatur melalui regulasi. Dengan adanya depository, maka semua perusahaan atau platform yang bermain di transaksi emas digital diharuskan memiliki gudang penyimpanan emas secara fisik.

Aspek terpenting dalam hal ini adalah transaksi emas digital dalam jumlah besar tentu harus memiliki jaminan gudang penyimpanan yaitu depository resmi yang terdaftar di Bappebti.

"Nah, nanti yang punya depository atau perusahaan yang bermain emas digital ini harus mendapat persetujuan Bappebti. Kalau belum ada (depository resmi) bagaimana jualan kalau hanya catatan digital saja," ujar Tjahya.

Bagaimana dengan transaksi emas digital yang selama ini sudah berjalan? Sahudi, Kepala Biro dan Pengembangan Pasar Bappebti, mengatakan transaksi yang sudah berjalan akan dibiarkan sambil menunggu regulasi terbit.

Bappebti juga membuka pintu bagi perusahaan yang ingin mendaftar sebagai depository.

Platform Tokopedia telah menjalankan transaksi emas digital dengan menggunakan anak perusahaan PT Pegadaian (Persero) yaitu PT Galeri 24 sebagai depository. Menurut Suhadi, PT Galeri 24 belum mendapatkan persetujuan dari Bappebti untuk melakukan transaksi emas digital.

"Kemarin baru Tokopedia yang datang ke kami dan diberi peringatan. Sekarang kami masih memaklumi," kata Suhadi.

Saat ini Bappebti juga harus memastikan keberadaan depository sementara. Depository sementara, kata Suhadi, harus bisa mengatur penyimpanan terutama soal keamanan, kehandalan serta memperjelas transaksi digital.

"Nanti, sanksi bagi perusahaan yang tidak terdaftar atau tidak berizin akan ditutup, diblokir (akses) hingga izin dicabut. Ini juga kami lakukan di biro pengawasan Berjangka dan fisik," ujarnya.

Cyberthreat.id mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada VP Corporate Communication Tokopedia, Nuraini Razak, untuk mendapatkan informasi, tapi sampai berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.

#Bappebti   #Tokopedia   #emasdigital   #emasfisik   #depository   #ekonomidigital   #infrastrukturdigital

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Pelindungan Konsumen Perkuat Kepercayaan pada Keuangan Digital
Respon Tokopedia Soal Konsumen Beli iPhone Terima Batu