
Balai Kota DKI Jakarta. | Foto: Wikipedia
Balai Kota DKI Jakarta. | Foto: Wikipedia
Jakarta, Cyberthreat.id - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta meluncurkan aplikasi dalam jaringan (daring) untuk mempermudah pemilik cagar budaya mendapat rekomendasi untuk pemugaran.
Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya Disparbud DKI Jakarta Linda Enriany menjelaskan aplikasi tersebut dapat diakses melalui http://jakarta-tourism.go.id/sim.
"Kami sudah siapkan prosedur operasi standar (SOP) yang mempercepat pelayanan dalam dua bagian. Pertama, pemugaran bangunan cagar budaya yang masuk ke dalam Surat Keputusan Gubernur nomor 475 tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan bersejarah DKI Jakarta. Kedua, bangunan di kawasan pemugaran," ujar Linda di Jakarta, Senin (16 September 2019).
Menurut Linda, aplikasi tersebut membuat banyak perubahan. Dengan cara manual, pemohon harus mengantarkan surat permohonan pemugaran sendiri dan menunggu proses verifikasi. Namun, via aplikasi daring pemohon bisa langsung mengajukan permohonan dengan memasukkan data secara mandiri, kemudian langsung diverifikasi.
Terlebih, segala progres permohonan akan lebih cepat diinfokan kepada pemohon, kata dia.
Linda menjelaskan, proses pemugaran bangunan cagar budaya sama halnya dengan cara manual dan dilakukan dengan penanganan khusus.
Pada saat pengusulan, rekomendasi diperlukan survei terlebih dahulu dan ada kajian yang lebih mendalam tentang bangunan cagar budaya.
Proses yang dibutuhkan pemohon untuk mendapat rekomendasi pemugaran akan berlangsung 26 hari, maksimal menjalani empat kali sidang karena diperlukan penanganan khusus untuk bangunan cagar budaya itu sendiri.
Pada bangunan di kawasan pemugaran, prosedur yang ditetapkan adalah sidang berlangsung dua kali dalam rentang waktu 12 hari. Dalam sidang tersebut, Disparbud akan memberi keputusan untuk memberikan rekomendasi.
"Harapannya, ini akan mempermudah dan mempercepat untuk pemohon mendapatkan rekomendasi," ujar Linda seperti dikutip dari Antaranews.com.
Share: