
Proyek penggalian untuk keperluan kabel serat optik di Jalan Warung Jati Barat, Jakarta, Sabtu (30 Agustus 2019). | Foto: Cyberthreat.id/Faisal Hafis (M)
Proyek penggalian untuk keperluan kabel serat optik di Jalan Warung Jati Barat, Jakarta, Sabtu (30 Agustus 2019). | Foto: Cyberthreat.id/Faisal Hafis (M)
Jakarta, Cyberthreat.id – Polemik antara Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menemui titik temu.
Apjatel pun telah melayangkan laporan kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait dengan pemutusan kabel jaringan serat optik (fiber optic) miliknya secara sepihak oleh pemprov.
Dalam laporan Cyberthreat.id sebelumnya, Ketua Apjatel Muhammad Arif, mengatakan, bahwa pemprov sama sekali tak memberitahu rencana pekerjaan pemotongan jaringan serat optik. Dampak dari pemotongan tersebut adalah mengganggu arus komunikasi internal di salah satu kementerian strategis di kawasan tersebut.
Berita Terkait:
Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8/1999 tentang Jaringan Utilitas, menurut Arif, jika pemerintah ingin melakukan revitalisasi utilitas, setahun sebelumnya harus memberitahu provider bersangkutan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, mengatakan segera memanggil perwakilan pemprov untuk menuntaskan perkara tersebut pada Rabu (18 September 2019).
“Kami akan memanggil Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Kominfo, dan bagian hukum,” ujar Teguh ketika dihubungi Cyberthreat.id, Senin (16 September).
Menurut Teguh, informasi yang dirinya terima, pemprov juga kembali melakukan pemutusan jaringan pada Senin (15 September) di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan. Padahal, Ombudsman telah meminta pemprov untuk menghentikan pemutusan kabel milik Apjatel hingga persoalan selesai.
“Kami melakukan pemanggilan ini karena ada laporan oleh Apjatel, tapi kami akan panggil mereka secara terpisah,” kata dia.
Pemprov DKI melakukan pemutusan jaringan serat optik Apjatel pada 8 Agustus 2019 di daerah Cikini dan Menteng, Jakarta Pusat. Pemotongan kembali dilakukan pada 22 Agustus 2019 di lokasi yang sama.
Melalui pemanggilan tersebut, Teguh mengatakan,ingin melihat persesuaian antara tindakan pemprov dengan Perda Jaringan Utilitas. Selain itu, Ombudsman juga akan memastikan apakah pemutusan serat optik di wilayah Cikini dan Menteng sesuai dengan Instruksi Gubernur no 126 tahun 2018 tentang Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas.
Sementara menurut laporan Apjatel ke Ombudsman, kata Teguh, jadwal penataan jaringan utilitas sesuai dengan instruksi gubernur dilakukan pada Desember 2019.
Selain itu, Teguh juga menambahkan, bahwa pemprov memiliki kewajiban sesuai dengan perda yakni menyiapkan sarana jaringan utilitas terpadu untuk penempatan utilitas di bawah tanah.
Menurut dia, perda tersebut sudah cukup maju dengan menimbang keharusan kepada pemprov untuk mengonsolidasikan utilitas dalam satu tempat.
Ombudsman, kata dia, akan memastikan apakah pemprov telah menyediakan sarana jaringan utilitas tersebut atau tidak, termasuk rencana mitigasi jika terjadi gangguan.
Redaktur: Andi Nugroho
Share: