
Ilustrasi
Ilustrasi
Banjarmasin, Cyberthreat.id - Bank Indonesia (BI) mendorong pelaku usaha syariah/UMKM berbasis syariah agar mampu memasarkan produk secara digital (e-commerce) untuk memperluas akses pasar.
Peluang pemanfaatan teknologi digital dalam pemasaran didukung oleh tingginya tingkat penetrasi internet di Indonesia. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan pengguna internet di Indonesia tahun 2018 telah mencapai 171 juta.
Sementara data berbagai sumber menyebutkan jumlah UMKM di Tanah Air mencapai 60 juta. Dari jumlah itu hanya 10 persen yang baru tersentuh teknologi dan pemasaran digital.
Dalam mendorong perluasan akses pasar UMKM, BI turut melakukan program persiapan pemasaran online UMKM (on boarding), yang meliputi pembinaan, pendampingan, capacity building dan fasilitasi UMKM sesuai dengan klasifikasi kelasnya.
Deputi Gubernur BI, Rosmaya Hadi, mengatakan kebijakan ekonomi dan keuangan syariah menjadi salah satu bauran kebijakan BI untuk menjaga stabilitas dan mendorong momentum pertumbuhan ekonomi nasional, yang diwujudkan dalam 3 program utama.
Pertama, pengembangan ekonomi syariah dengan mengembangkan ekosistem halal value chain pada industri halal nasional.
"Hal ini mendorong produk-produk halal seperti makanan halal, busana muslim, maupun pariwisata halal dapat dipasarkan kepada konsumen luar negeri yang mendorong ekspor dan devisa," kata Rosmaya Hadi dalam pembukaan Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Kawasan Timur Indonesia (KTI) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (12 September 2019)
Kedua, melakukan pendalaman pasar keuangan syariah melalui penerbitan instrumen Sukuk Bank Indonesia (SUKBI).
Ketiga, BI melakukan kampanye untuk mendorong halal life style (yang mendukung halal value chain) diantaranya dengan menyelenggarakan kegiatan FESyar dan Indonesia Shari’a Economic Festival (ISEF).
Penyelenggaraan FESyar KTI meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali dan Nusa Tenggara. Acara ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh para UMKM maupun pelaku industri halal atau yang menerapkan prinsip syariah untuk terus berkembang.
FESyar KTI terdiri dari 3 (tiga) kegiatan utama, yaitu shari’a fair, shari’a forum, dan business matching, dengan turut menghadirkan tokoh/penggiat ekonomi syariah baik di tingkat lokal, regional maupun nasional.
Rangkaian kegiatan tersebut diharapkan dapat mempertemukan antara supplier dan produsen, produsen dan distributor, produsen dan konsumen, maupun inventor dan investor pada industri halal nasional dalam rangka mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Share: