
Google sepakat untuk membayar denda hampir 1 miliar euro (US$ 1,10 miliar) atau setara Rp 15,3 triliun kepada otoritas Prancis.| Foto: freepik.com
Google sepakat untuk membayar denda hampir 1 miliar euro (US$ 1,10 miliar) atau setara Rp 15,3 triliun kepada otoritas Prancis.| Foto: freepik.com
Paris, Cyberthreat.id – Google sepakat untuk membayar denda hampir 1 miliar euro (US$ 1,10 miliar) atau setara Rp 15,3 triliun kepada otoritas Prancis.
Denda tersebut untuk menyelesaikan penyelidikan dugaan penipuan fiskal yang telah dimulai sejak empat tahun lalu. Penyelesaian denda tersebut bisa menjadi preseden hukum bagi perusahaan teknologi besar lain di Prancis.
"Kami telah mengakhiri pajak dan perselisihan terkait yang kami miliki di Prancis selama bertahun-tahun," kata Google dalam sebuah pernyataan tertulis seperti dikutip dari Reuters, Kamis (12 September 2019).
"Perjanjian ini mencakup pembayaran 500 juta euro yang diumumkan hari ini oleh pengadilan Prancis, serta sejumlah 465 juta euro dalam pajak tambahan yang telah kami setujui untuk bayar," Google menambahkan.
Google, yang di Eropa berkantor pusat di Dublin, Irlandia, membayar sedikit pajak di sebagian besar negara Eropa karena hampir semua laporan penjualannya ke Irlandia.
Berita Terkait:
Hal itu bisa terjadi karena celah hukum pajak internasional, tapi itu bergantung pada Dublin yang menyelesaikan semua kontrak penjualan.
"Kami yakin reformasi sistem pajak internasional yang terkoordinasi adalah cara terbaik untuk memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan yang beroperasi di seluruh dunia," kata Google seperti dikutip dari Financial Post.
Menteri Anggaran, Akun Publik, dan Administrasi Sipil Prancis, Gerald Darmanin, kepada koran Le Figaro, mengatakan, bahwa penyelesaian dendan dan pajak tersebut akan menciptakan preseden hukum.
Setelah penyelesaian kasus Google, kata dia, pihaknya juga sedang melakukan pembicaraan dengan beberapa perusahaan lain, tapi dia enggan membeberkan nama-nama perusahaan tersebut.
Negara-negara Eropa telah berjuang untuk mengenakan pajak atas keuntungan perusahaan teknologi multinasional yang berada di bawah hukum mereka.
Perancis muncul sebagai negara paling konsisten mendorong pajak digital bagi aggota Uni Eropa. Namun, sejumlah negara menolak seperti Irlandia, Denmark, Swedia, dan Finlandia.
Pemerintah Prancis akhirnya memberlakukan pajak digital sendiri sejak Juli lalu. Keputusan itu sempat membuat Prancis dan Amerika Serikat bersitegang di media massa. Presiden AS Donald Trump mengancam akan menerapkan pajak anggur jika Prancis memajaki perusahaan teknologinya.
Share: