IND | ENG
APJATEL: Belum Ada Peraturan Jelas Mengenai Utilitas Optik

Ilustrasi : Faisal Hafis

APJATEL: Belum Ada Peraturan Jelas Mengenai Utilitas Optik
Arif Rahman Diposting : Senin, 09 September 2019 - 14:19 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) menyatakan peraturan yang berlaku sekarang di daerah-daerah tentang utilitas optik belum bisa mengakomodir semua kebutuhan terhadap ketersediaan fiber optik.

Pada Jumat (6 September 2019) APJATEL menggelar konferensi pers melayangkan somasi kepada Pemprov DKI. Pemprov dinilai telah melakukan pemutusan fiber optik sepihak tanpa memberitahukan kepada perusahaan pemilik kabel.

Ketua APJATEL Muhammad Arif Angga mengatakan sebenarnya peraturan yang menjelaskan utilitas optik tidak ada di Indonesia. Selama ini, kata dia, APJATEL menggelar kabel itu hanya berdasarkan permintaan masyarakat sementara alih teknologi begitu cepat.

"Optik ini kan marak 10 tahun terakhir, tapi 5 tahun terakhir itu luar biasa perkembangannya. Ke depan kebutuhannya semakin besar," kata Arif di Jakarta, Jumat (6 September 2019).

Arif menjelaskan Perda Nomor 9 Tahun 1999 tentang jaringan utilitas di DKI menyatakan jika pemerintah ingin melakukan revitalisasi utilitas, maka setahun sebelumnya harus memberi tahu provider bersangkutan.

Pihaknya merasa belum mendapatkan pemberitahuan tersebut sementara pekerjaan pemotongan di lapangan sudah dilakukan. Sebaliknya Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 126 tahun 2018 tentang relokasi kabel udara menjadi kabel bawah tanah tidak sesuai sehingga menyalahi praktik di lapangan.

Pemprov DKI sejauh ini menurut Arif belum memiliki platform regulasi yang pasti/jelas mengenai fiber optik.

Inilah salah satu alasan kenapa APJATEL melayangkan somasi. Kalau pun disebutkan pemerintah provinsi menyediakan jalur dan lokasi fiber optik, tapi pada hakikatnya yang turun ke lapangan tetap saja APJATEL.

"Yang ada kami disuruh turun sekarang dan merapikan sendiri, tapi ketika nanti berganti era 5G lalu kebutuhan optik semakin banyak, apakah nanti dibongkar lagi,"

"Jadi kami sangat mendorong agar ada regulasi yang pas tentang fiber optik. Ke depan seperti apa mengenai kabel optik disediakan harus jelas juga. Yang pasti ini regulasi dari Pemda."

#Apjatel   #fiberoptic   #kabeloptik   #pemprovdki   #internet   #5G

Share:




BACA JUGA
Survei APJII, Pengguna Internet Indonesia 2024 Mencapai 221,5 Juta Jiwa
Tingkatkan Kecepatan Internet, Menkominfo Dorong Ekosistem Hadirkan Solusi Konkret
Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi, Kominfo Siapkan Insentif dalam Lelang Low Band
Layanan BTS 4G Daerah 3T Fasilitasi PBM dan Kegiatan Masyarakat 
Menkominfo: BTS 4G Dukung Pengamanan Pos Lintas Batas Negeri