IND | ENG
Satgas OJK Temukan 946 Fintech Lending Ilegal

Ilustrasi | Foto: Cyberthreat/Faisal Hafis (M)

Satgas OJK Temukan 946 Fintech Lending Ilegal
Andi Nugroho Diposting : Minggu, 08 September 2019 - 06:12 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sebanyak 123 layanan teknologi finansial penyalur pinjaman (fintech lending) ilegal. (PDF)

Selain itu, mereka juga menemukan sebanyak 30 usaha gadai (PDF)yang tidak terdaftar di OJK serta 49 entitas penawaran investasi tidak berizin (PDF).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan keberadaan fintech ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi seluler masih banyak meski pemerintah beberapa kali memblokirnya.

"Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," ujar Tongam di Jakarta, Jumat (6 September 2019) seperti dikutip dari situs web OJK yang diakses, Minggu (8 September).

Tongam menjelaskan, OJK secara rutin melakukan pencarian fintech-fintech ilegal di internet, aplikasi, dan media sosial untuk kemudian diblokir oleh Kementerian Kominfo.

Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening eksisting yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.

Satgas meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 143 entitas fintech lending ilegal. Namun, dari jumlah itu, terdapat tiga entitas yang kemudian diaktifkan karena mereka bukan fintech lending, yaitu Koperasi Syariah 212, PT Laku6 Online Indonesia, dan PT Digital Dana Technology.

Total fintech lending ilegal yang ditemukan sejak Januari hingga awal September 2019 sebanyak 946 entitas. Jumlah tersebut melonjak dari temuan tahun lalu yang berjumlah 404 entitas.

30 usaha gadai

Satgas juga menangani kegiatan gadai ilegal mengingat ketentuan di POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu dua tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli 2019.

Tongam mengatakan, di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya terdapat 30 kegiatan usaha gadai swasta dengan 57 outlet yang belum melakukan pendaftaran atau perizinan ke OJK. “Namun, mereka telah melakukan kegiatan usaha sehingga kegiatan yang dilakukan dikategorikan ilegal,” kata dia.

Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap 30 kegiatan usaha gadai swasta tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK.

“Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal tersebut,” kata Tongam.

Investasi tak berizin

Tak hanya itu, Satgas juga menghentikan 49 entitas investasi tak berizin. Mereka melakukan kegiatan, antara lain: 40 Trading Forex tanpa izin sebanyak 40 entitas, investasi uang tanpa izin (3), investasi teknologi aplikasi (3), lalu jasa penutup kartu kredit, jasa penerbitan kartu ATM, investasi bisnis online masing-masing satu entitas.

Tomang mengatakan, total entitas yang diduga dilakukan tanpa izin yang telah dihentikan oleh Satgas selama 2019 sebanyak 226 entitas.

Tomang pun mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

  • Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  • Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  • Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
#fintechilegal   #fintechlendingilegal   #ojk   #satgaswaspadainvestasi   #bankindonesia   #fintech

Share:




BACA JUGA
Pelindungan Konsumen Perkuat Kepercayaan pada Keuangan Digital
Bank Indonesia: Inovasi Digitalisasi Eksyar untuk Pemulihan Ekonomi
SERANGAN SIBER
Peretas Mencuri Rp305 Miliar dengan Mengeksploitasi Cacat dalam Sistem Pembayaran Revolut
Digitalisasi Layanan Kebanksentralan untuk Pemulihan Ekonomi
Indonesia-Malaysia Luncurkan Interkoneksi Pembayaran Antarnegara Berbasis Kode QR