IND | ENG
Jasa Raharja Fasilitasi Fitur Bayar STNK via Aplikasi JRku

Aplikasi JRku | Foto: Play Store

Jasa Raharja Fasilitasi Fitur Bayar STNK via Aplikasi JRku
Andi Nugroho Diposting : Selasa, 27 Agustus 2019 - 20:45 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Kini tren pelayanan publik mau tidak mau harus beralih ke digital. Hal itu disadari betul oleh PT Jasa Raharja (Persero) yang telah membangun aplikasi JRku.

"Aplikasi ini akan menjadi salah satu saluran modern, di mana masyarakat cukup mengunduh aplikasi tersebut dan dari situ masyarakat bisa terlayani dan terfasilitasi untuk pembayaran STNK. Semua bisa terselesaikan dan tidak perlu datang ke Samsat," ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding di Jakarta, Selasa (27 Agustus 2019).

Dia menjelaskan, saat ini sedang dibangun Samsat Online Nasional (Samolnas) dengan tujuan mengatasi sistem panjang dan lamanya prosedur pelayanan di Samsat. Nanti, Samolnas terkoneksi dengan aplikasi JRku sehingga masyarakat akan mendapatkan kode booking atau pembayaran dari Samolnas.

"Kami berharap tahun ini atau paling lambat tahun depan seluruh Polda sudah dapat menerapkan Samolnas, dan fitur pembayaran untuk STNK via JRku sudah bisa berlaku pada tingkat nasional," ujar dia di sela-sela Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun 2019.

Pembayaran untuk STNK lewat aplikasi JRku ini bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa dan Sumatera.

Misal, jika ada warga dari Pulau Jawa, lalu sedang berada di Aceh dan ingin membayar STNK tetap bisa dilakukan tanpa harus pulang ke Jawa terlebih dulu. Namun, cukup dengan fasilitas pembayaran di aplikasi JRku.

Nanti, juga masyarakat bisa diingatkan mengenai kewajiban mereka untuk melakukan pembayaran STNK yang akan habis masa berlakunya, demikian seperti dikutip dari Antaranews.com.

Aplikasi JRku telah diluncurkan sejak awal Mei 2019 di Jakarta. Manfaat aplikasi tersebut, di antaranya:

  • Masyarakat bisa mengajukan santunan secara online. Besaran santunan meninggal dunia Rp 50 juta, biaya perawatan maksimal Rp 20 juta, santunan cacat tetap maksimal Rp 50 juta, dan biaya penguburan kepada korban yang tidak memiliki ahli waris Rp 4 juta.
  • Mengecek masa berlaku SWDKLLJ yang tertera di STNK dengan meng-entry nomor polisi.
  • Melaporkan kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas
  • Memberikan informasi daerah rawan kecelakaan lalu lintas agar pengendara lainnya dapat lebih berhati-hati apabila melalui daerah tersebut.
  • Khusus bagi perusahaan otobus (PO) melalui aplikasi JRku pihak perusahaan dapat langsung menyetorkan iuran wajib yang dipungut dari penumpang, dengan mengunduh aplikasi JRku di Google Play Store untuk android dan App Store untuk iOS.
#jasaraharja   #aplikasijrku   #jrku   #samsatonlinenasional   #samolnas   #amossampetoding

Share:




BACA JUGA